Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali FikrI. Foto: Medcom.id/Candra

Terpopuler Nasional: Sekjen DPC Demokrat Dipanggil KPK Hingga Pencegahan Omicron

Nur Azizah • 22 Januari 2022 07:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Syamsudin alias Aco. Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.
 
"Diperiksa sebagai saksi dan pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.
 
KPK juga memanggil ajudan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur, Surya Yudrian; dan Bendahara Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Agus Suyadi. Lalu, Direktur Perumda Benuo Taka, Herianto; pegawai PT Boreneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin; dan seorang aparatur sipil negara (ASN), Justan.
 
Ali belum membeberkan keterkaitan keenam saksi dalam kasus dugaan rasuah tersebut. Materi penyidikan akan diungkap penyidik KPK setelah pemeriksaan selesai.
 
Baca: KPK Tegaskan Tak Bisa Diitervensi Soal Pemanggilan Saksi Suap Bupati PPU
 
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka yakni pemberi dari pihak swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur; Plt Sekda PPU, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afidah Balqis.
 
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Berita pemanggilan sekjen DPC Partai Demokrat Penajam Paser menjadi berita paling banyak dibaca di Kanal Nasional Medcom.id. Berita lain yang juga banyak dibaca terkait kecelakaan tronton di Balikpapan.

Polisi mengatakan sopir truk tronton, Muhammad Ali melanggar aturan. Sopir truk tronton yang menyeruduk belasan kendaraan di Balikpapan itu tak mengindahkan aturan pelarangan melintas pada pagi hari.
 
"Kejadian ini murni pelanggaran yang dilakukan pengemudi truknya. Karena, dia ingin cepat sampai di tempat tujuan, dia harusnya memutar. Dia tidak boleh lewat situ," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Januari 2022. 
 
Menurut Yusuf, kecelakaan di lokasi tersebut bukan yang pertama kali. Polisi dan pemerintah setempat, kata dia, telah memberlakukan aturan melarang kendaraan-kendaraan berat melintasi simpang tersebut pada waktu tertentu. 
 
"Itu sudah dibuat aturan memasangi rambu, bahwasannya di jalan tersebut itu ada peraturan Wali Kota Balikpapan juga bahwa jalan tersebut untuk siang hari dilarang dilewati oleh kendaraan berat. Dari jam 06.00-21.00 WITA," jelas Yusuf.
 
Baca: Korban Luka Kecelakaan Truk Tronton Bertambah Jadi 13 Orang
 
Yusuf mengatakan polisi tengah memeriksa sopir truk Muhammad Ali di Polresta Balikpapan. Polisi mendalami penyebab kecelakaan dan legalitas truk tronton tersebut. 
 
"Nanti terkait kendaraan tersebut legal atau tidak, kami akan berkoordinasi juga dengan stakeholder terkait," kata dia. 
 
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 06.15 WITA hari ini. Berawal saat sopir truk tronton KT 8534 AJ berangkat dari parkiran Jalan Pulau Balang Km 13, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat, sekitar pukul 05.00 WITA. Truk Kontener 20 Fit itu hendak mengantar kapur pembersih air dengan berat 20 ton. 
 
Setiba di depan Rajawali Foto Km 0,5, sopir truk tronton mulai mengurangi kecepatan. Namun, rem truk tak berfungsi ketika digunakan di depan Bank Mandiri dan truk tronton meluncur menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti menunggu lampu hijau di traffic light Muara Rapak. 
 
 

Berita selanjutnya yang juga banyak dibaca terkait cara pencegahan Omicron.
 
Mencegah merebaknya covid-29 varian Omicron, masyarakat diimbau lebih banyak berkegiatan di rumah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprediksi puncak kasus covid-19 akibat gelombang Omicron ini terjadi pada Maret 2022.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga untuk berhati-hati. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, disiplin, dan bertanggungjawab.
 
"Kita hadapi ini semua dengan cara berdiam diri di rumah dan laksanakan protokol kesehatan," ujar Riza pada tayangan Metro Siang di Metro TV, Jumat, 21 Januari 2022.
 
Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto meminta masyarakat menunda liburan ke luar negeri. Sebab, sebagian besar kasus positif covid-19 varian Omicron di Tanah Air merupakan penularan dari luar negeri.
 
Menurut Edy, imbauan pemerintah agar masyarakat tidak bepergian ke luar negeri sudah tepat. "Masyarakat harus paham, kalau berkunjung karena ingin refreshing, ditunda dululah. Refreshing bukan persoalan penting," kata Edy.
 
Menurut dia, masyarakat bisa liburan tanpa harus ke luar negeri. "Saya mengimbau masyarakat, tahan dululah ya karena kita paham betul transmisi ini kebanyakan di negara-negara seperti Turki, Amerika, Malaysia, dan Singapura. Ini negara-negara yang memang tercatat tinggi transmisinya," tutur Edy.
 
Dia menegaskan, masyarakat harus membantu pemerintah berupaya mencegah penularan kasus covid-19, terutama varian Omicron. "Jangan sampai kita menjadi sumber atau orang yang membawa virus Omicron ke Indonesia," kata dia.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan