Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil semua saksi yang diduga mengetahui tindakan suap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Pemanggilan saksi dilakukan bukan berdasarkan desakan.
"KPK akan memanggil setiap pihak yang memiliki pengetahuan yang berkorelasi atau berkaitan dengan perkara yang sedang kami sidik tanpa diminta ataupun didorong pihak mana pun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Medcom.id, Rabu, 19 Januari 2022.
Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko Saiful Huda Ems menduga Gafur ke Jakarta untuk membawa upeti terkait pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Saiful mendesak KPK untuk memeriksa petinggi Demokrat untuk mendalami dugaan itu.
Menanggapi itu, Ghufron mengatakan pihaknya bakal memanggil saksi sesuai kebutuhan penyidik. Lembaga Antikorupsi tidak akan memanggil saksi hanya karena desakan Saiful.
Ghufron menegaskan langkah itu sudah menjadi prosedur pemanggilan saksi di KPK. Pemanggilan saksi dilakukan untuk mendalami perkara.
"Hal ini adalah prosedur di kami untuk memperjelas apakah penerimaan suap yang diterima tersangka ataupun untuk pengembangan dugaan tindak pidana korupsi lain," kata Ghufron.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Baca: KPK Temukan Dokumen Proyek Terkait Suap di Kantor Bupati PPU
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil semua saksi yang diduga mengetahui tindakan suap Bupati nonaktif
Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Pemanggilan saksi dilakukan bukan berdasarkan desakan.
"KPK akan memanggil setiap pihak yang memiliki pengetahuan yang berkorelasi atau berkaitan dengan perkara yang sedang kami sidik tanpa diminta ataupun didorong pihak mana pun," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada
Medcom.id, Rabu, 19 Januari 2022.
Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko Saiful Huda Ems menduga Gafur ke Jakarta untuk membawa
upeti terkait pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Saiful mendesak KPK untuk memeriksa petinggi Demokrat untuk mendalami dugaan itu.
Menanggapi itu, Ghufron mengatakan pihaknya bakal memanggil saksi sesuai kebutuhan penyidik. Lembaga Antikorupsi tidak akan memanggil saksi hanya karena desakan Saiful.
Ghufron menegaskan langkah itu sudah menjadi prosedur pemanggilan saksi di KPK. Pemanggilan saksi dilakukan untuk mendalami perkara.
"Hal ini adalah prosedur di kami untuk memperjelas apakah penerimaan suap yang diterima tersangka ataupun untuk pengembangan dugaan tindak pidana korupsi lain," kata Ghufron.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
Baca:
KPK Temukan Dokumen Proyek Terkait Suap di Kantor Bupati PPU
Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)