Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KPK Temukan Dokumen Proyek Terkait Suap di Kantor Bupati PPU

Candra Yuri Nuralam • 19 Januari 2022 06:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU) pada Senin, 17 Januari 2022. Penyidik menemukan beberapa bukti dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
 
"Dari beberapa lokasi ini,ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan, serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
 
KPK juga menggeledah rumah dinas Bupati PPU, kantor Dinas PUPR, dan kantor Dinas Disdik. Penyidik menemukan dokumen terkait kasus ini.

Komisi Antirasuah menyita dokumen yang ditemukan itu. Dokumen itu bakal digunakan untuk menguatkan tudingan KPK kepada tersangka dalam kasus ini.
 
"Analisis bukti-bukti akan dilakukan oleh tim penyidik, dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ali.
 
Baca: KPK Kembali Geledah Rumah Terkait Suap di Penajam Paser Utara
 
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan