Jakarta: Presiden Joko Widodo menetapkan ribuan prajurit sebagai komponen cadangan (Komcad) tahun anggaran 2021. Kabid Humas Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Marsma TNI Penny Radjendra menyebut, pembentukan Komcad memang sudah seharusnya.
"Pembentukan Komcad adalah amanat yang sudah lama di dalam konstitusi sehingga ini harus diwujudkan," kata Penny dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat, 8 Oktober 2021.
Penny menjelaskan pembentukan Komcad merupakan perintah undang-undang. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Komcad, lanjut Penny, memang harus dibangun sejak dini secara paralel dengan komponen utama. Namun, Penny menegaskan Komcad berbeda dari wajib militer. Ini karena Komcad bersifat sukarela.
Baca juga: Langkah Pemerintah Bentuk Komcad Diapresiasi
Komcad dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang kemudian dikomandoi oleh Panglima TNI. Komcad hanya akan diterjunkan ketika negara berada dalam keadaan darurat militer atau perang. Partisipasi Komcad akan mengikuti strategi dari Panglima TNI.
Komcad dilatih dan dipersiapkan selama tiga bulan, setelah itu mereka dapat kembali ke profesinya masing-masing apabila tidak diperlukan. Untuk menjaga konsistensinya akan dilakukan pelatihan penyegaran dengan kurun waktu 12-90 hari.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menetapkan 3.103 prajurit sebagai Komcad di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Oktober 2021. Komcad berasal dari Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya, Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, Rindam V/Brawijaya, Rindam XII/Tanjungpura, dan Universitas Pertahanan. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: Presiden Joko Widodo menetapkan ribuan prajurit sebagai komponen cadangan (
Komcad) tahun anggaran 2021. Kabid Humas Setjen Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Marsma TNI Penny Radjendra menyebut, pembentukan Komcad memang sudah seharusnya.
"Pembentukan Komcad adalah amanat yang sudah lama di dalam konstitusi sehingga ini harus diwujudkan," kata Penny dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Jumat, 8 Oktober 2021.
Penny menjelaskan pembentukan Komcad merupakan perintah undang-undang. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Komcad, lanjut Penny, memang harus dibangun sejak dini secara paralel dengan komponen utama. Namun, Penny menegaskan Komcad berbeda dari wajib militer. Ini karena Komcad bersifat sukarela.
Baca juga: Langkah Pemerintah Bentuk Komcad Diapresiasi
Komcad dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR, yang kemudian dikomandoi oleh Panglima
TNI. Komcad hanya akan diterjunkan ketika negara berada dalam keadaan darurat militer atau perang. Partisipasi Komcad akan mengikuti strategi dari Panglima TNI.
Komcad dilatih dan dipersiapkan selama tiga bulan, setelah itu mereka dapat kembali ke profesinya masing-masing apabila tidak diperlukan. Untuk menjaga konsistensinya akan dilakukan pelatihan penyegaran dengan kurun waktu 12-90 hari.
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menetapkan 3.103 prajurit sebagai Komcad di Pusdiklatpassus, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Oktober 2021. Komcad berasal dari Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya, Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, Rindam V/Brawijaya, Rindam XII/Tanjungpura, dan Universitas Pertahanan. (
Widya Finola Ifani Putri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)