Jakarta: Tingginya angka pesepeda di ibukota kini mulai menghadirkan masalah baru khususnya di jalan-jalan protokol DKI Jakarta. Meski Pemprov DKI sudah memfasilitas jalur khusus sepeda, namun nyatanya masih banyak pesepeda bandel yang tetap memilih menggunakan jalur kendaraan bermotor.
Puncaknya, insiden viralnya foto-foto pengendara motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan road bike di media sosial. Tak hanya itu, di media sosial pun kini sering terjadi perang komentar antara pesepeda dan pengendara motor.
Pada akhirnya, pihak kepolisian pun kini sedang menggodok sistem tilang untuk para pesepeda yang bandel. Polda Metro Jaya akan mengkaji penegakan hukum kepada para pesepeda. Soal penindakannya, pihak kepolisian juga berkoordinasi bersama Kejaksaan dan pengadilan, termasuk meminta masukan dari ahli hukum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penegakan terhadap pesepeda sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kendaraan tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan. Artinya. kalo di ruas jalan itu sudah ada jalur sepeda, maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut,” ungkap Kombes Pol Sambodo seperti dikutip dari situs NTMC Polri.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sambodo mengatakan, apabila tidak menggunakan ada pelanggaran yang diatur dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas. Namun, dalam pelaksanaannya mereka masih mengkaji barang bukti apa yang nantinya akan disita.
“Kalau kendaraan bermotor ada SIM atau STNK, untuk sepeda ini disita sepedanya, KTP atau apa? Tentunya ini memerlukan pengkajian-pengkajian dengan mengundang instansi terkait,” bebernya.
Sementara itu, wacana tilang pesepeda sepertinya mulai menunjukkan efek positif. Terpantau Sabtu 5 Juni 2021, banyak anggota kepolisian yang berjaga-jaga di jalan protokol seperti di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Penjagaan aparat ternyata efektif membuat para pesepeda semakin taat bersepeda di jalur khusus sepeda yang sudah disediakan.
Jakarta: Tingginya angka
pesepeda di ibukota kini mulai menghadirkan masalah baru khususnya di jalan-jalan protokol DKI Jakarta. Meski Pemprov DKI sudah memfasilitas jalur khusus sepeda, namun nyatanya masih banyak pesepeda bandel yang tetap memilih menggunakan jalur kendaraan bermotor.
Puncaknya, insiden viralnya foto-foto pengendara motor yang mengacungkan jari tengah kepada rombongan road bike di media sosial. Tak hanya itu, di media sosial pun kini sering terjadi perang komentar antara pesepeda dan pengendara motor.
Pada akhirnya, pihak kepolisian pun kini sedang menggodok sistem
tilang untuk para pesepeda yang bandel. Polda Metro Jaya akan mengkaji penegakan hukum kepada para pesepeda. Soal penindakannya, pihak kepolisian juga berkoordinasi bersama Kejaksaan dan pengadilan, termasuk meminta masukan dari ahli hukum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penegakan terhadap pesepeda sesuai dengan Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kendaraan tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan. Artinya. kalo di ruas jalan itu sudah ada jalur sepeda, maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut,” ungkap Kombes Pol Sambodo seperti dikutip dari situs NTMC Polri.
Lebih lanjut, Kombes Pol Sambodo mengatakan, apabila tidak menggunakan ada pelanggaran yang diatur dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas. Namun, dalam pelaksanaannya mereka masih mengkaji barang bukti apa yang nantinya akan disita.
“Kalau kendaraan bermotor ada SIM atau STNK, untuk sepeda ini disita sepedanya, KTP atau apa? Tentunya ini memerlukan pengkajian-pengkajian dengan mengundang instansi terkait,” bebernya.
Sementara itu, wacana tilang pesepeda sepertinya mulai menunjukkan efek positif. Terpantau Sabtu 5 Juni 2021, banyak anggota kepolisian yang berjaga-jaga di jalan protokol seperti di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.
Penjagaan aparat ternyata efektif membuat para pesepeda semakin taat bersepeda di jalur khusus sepeda yang sudah disediakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)