Jakarta: Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta sepakat memperketat pengawasan tayangan televisi. Kedua lembaga meneken nota kesepakatan bersama di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2021.
"Langkah ini bertujuan agar dapat memberikan perlindungan terhadap publik. Agar masyarakat yang menonton mendapat tontonan yang positif, sehat dan bermanfaat," ucap Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2021.
Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto komitmen kerja sama ini bentuk sinergi dan kolaborasi positif antarlembaga. Pasalnya, jumlah tayangan televisi lokal dan digital di Jakarta cukup banyak.
"Makanya itu kita di sini lakukan kerja sama. Jika tidak ada pengawasan, maka dikhawatirkan masyarakat yang kena dampaknya," terang Fibri.
Baca: Urgensi Siaran Digital, antara Kenyamanan Menonton dan Keamanan Negara
LSF menggunakan acuan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman untuk melakukan pengawasan. Sementara itu, KPID menggunakan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sinergi LSF dan KPI hal yang tak dapat dihindari karena perbedaan metode pengawasan siaran televisi. "Kalau KPI melihat adegan per adegan dan LSD melihatnya utuh dari awal hingga akhir dilihat konteksnya," ucap Fibri.
Jakarta: Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (
KPID) Jakarta sepakat memperketat pengawasan tayangan televisi. Kedua lembaga meneken nota kesepakatan bersama di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2021.
"Langkah ini bertujuan agar dapat memberikan perlindungan terhadap publik. Agar masyarakat yang menonton mendapat tontonan yang positif, sehat dan bermanfaat," ucap Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2021.
Ketua
LSF Rommy Fibri Hardiyanto komitmen kerja sama ini bentuk sinergi dan kolaborasi positif antarlembaga. Pasalnya, jumlah tayangan televisi lokal dan digital di Jakarta cukup banyak.
"Makanya itu kita di sini lakukan kerja sama. Jika tidak ada pengawasan, maka dikhawatirkan masyarakat yang kena dampaknya," terang Fibri.
Baca:
Urgensi Siaran Digital, antara Kenyamanan Menonton dan Keamanan Negara
LSF menggunakan acuan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman untuk melakukan pengawasan. Sementara itu, KPID menggunakan UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Sinergi LSF dan KPI hal yang tak dapat dihindari karena perbedaan metode pengawasan
siaran televisi. "Kalau KPI melihat adegan per adegan dan LSD melihatnya utuh dari awal hingga akhir dilihat konteksnya," ucap Fibri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)