Ketua KPI Pusat Agung Suprio (Foto:Dok.KPI)
Ketua KPI Pusat Agung Suprio (Foto:Dok.KPI)

Urgensi Siaran Digital, antara Kenyamanan Menonton dan Keamanan Negara

M Studio • 24 Desember 2020 15:47
Bali: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuntaskan program sosialisasi dan publikasi Menjaga Indonesia dan Perbatasan melalui Penyiaran Televisi Digital periode tahun 2020. 
 
Kegiatan ini dalam rangka menyiapkan masyarakat Indonesia menghadapi perpindahan sistem siaran dari analog menuju siaran digital atau ASO (analog switch off) pada 2 November 2022. KPI, BAKTI, dan Kominfo akan lebih memasifkan sosialisasi dan publikasi alih teknologi tersebut hingga dua tahun ke depan. 
 
Ketua KPI Pusat Agung Suprio menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari BAKTI dan Kominfo pada kegiatan sosialisasi serta publikasi persiapan penyiaran digital pada 2022. 

"Kami berharap sosialisasi seperti ini dapat dilakukan secara periodik dan terus menerus agar masyarakat dapat menangkap pesan dan memahami, serta bersiap diri menghadapi alih teknologi siaran ini,” kata Agung Suprio.
 
Sosialisasi serupa telah dilakukan secara langsung dan daring di 10 titik antara lain Mandalika (Lombok), Samarinda (Kalimantan Timur), Serang (Banten), Cirebon, Kepulauan Riau, Aceh, Medan (Sumatera Utara), Manado (Sulawesi Utara), Papua, dan Bali. Bali menjadi lokasi terakhir sebagai penutup rangkaian kegiatan sosialisasi dan publikasi persiapan siaran digital pada tahun ini.
 
Agung menjelaskan kehadiran siaran digital di wilayah terisolir, terdepan atau perbatasan, sangat penting. Hal ini untuk menjaga nilai dan rasa nasionalisme masyarakat di wilayah tersebut. Pasalnya, selama ini kebanyakan masyarakat di wilayah itu mendapatkan asupan siaran atau informasi dari negara lain. 
 
“Daerah pebatasan adalah beranda kita. Jadi ini bukan daerah terisolir tapi terdepan karena sebagai beranda. Dulu lembaga penyiaran tidak bisa tersiar higga ke sana. Sehingga ada beberapa daerah yang menonton siaran dari luar negeri. Artinya, sosialisasi  dari negara untuk nation ini dianggap kurang,” kata Agung.
 
Agung menilai lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu solusi efektif untuk menguatkan nilai-nilai kebangsaan melalui lembaga penyiaran. UU ini menegaskan serta memaksimal peralihan dari sistem siaran analog ke digital. 
 
“KPI mengapresiasi DPR dan pemerintah yang sudah membuat undang-udang ini dalam konteks menjaga nasionalisme, bangsa, dan negara,” ujarnya.
 
Urgensi Siaran Digital, antara Kenyamanan Menonton dan Keamanan Negara
 
Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G Plate mengatakan pihaknya mendukung upaya KPI dan BAKTI melakukan sosialisasi pengembangan wilayah perbatasan melalu pembangunan akses penyiaran. Hal ini sangat relevan dengan topik sosialisasi menjaga Indonesia dan perbatasan.
 
“Peralihan siaran analog ke digital akan berlangsung pada 2 November 2022. Ini akan mengakhiri siaran analog di Indonesia. KPI dan Kominfo bersama DPR RI mempunyai tugas dan memiliki tujuan yang sama, yakni 2 November 2022 menjadi digitalisasi penyiaran nasional secara penuh,” kata Johhny dalam sambutan yang disampaikan secara daring dari Jakarta.
 
Peralihan sistem siaran ini, lanjut Menkominfo, harus menempatkan masyarakat di tengah-tegah proses tersebut. Menurut dia, pihaknya, KPI dan Bakti harus memastikan akses masyarakat mendapatkan layanan TV tidak berkurang dan justru menerima banyak manfaat dari siaran digital. “Kesetaraan akses itu penting tapi juga meningkatkan penyiaran juga harus dilakukan,” ucap Menkominfo. 
 
Urgensi Siaran Digital, antara Kenyamanan Menonton dan Keamanan Negara
 
Sementara itu, I Wayan Suarjana, Asisten III Pemerintah Provinsi Bali, mengatakan kebijakan penyiaran digital akan dapat menanggulangi minimnya infromasi dari dalam negeri yang ada di masyarakat perbatasan. Upaya ini dapat juga meminimalisir banjirnya informasi dari luar negeri yang dapat memengaruhi tatanan kehidupan masyarakat di perbatasan. 
 
“Ini untuk menjaga bangsa Indonesia dari pengaruh asing. Menjaga negeri ini tidak hanya pada tatanan ekonomi dan pertahanan saja, tapi juga menjaganya dalam tataran budaya,” katanya mewakili Gubernur Bali yang berhalangan hadir. 
 
Menurut Suarjana, masih banyaknya daerah blankspot yang belum terlayani siaran. Karenanya, pemrpov berharap komitmen BAKTI untuk membantu wilayah-wilayah yang tidak dapat menangkap siaran itu, baik radio maupun TV. Pasalnya, lanjut dia, ketiaadan siaran dapat menyebabkan secara ekonomi wilayah itu tidak menarik untuk dikembangkan. 
 
“Pemprov Bali berharap dengan digitalisasi penyiaran akan dapat menyediakan transmisi siaran di wilayah-wilayah tersebut. Hal ini akan memperluas dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang sejalan dengan visi pemerintah provinsi,” paparnya. 
 
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, sumber daya di wilayah beranda harus dikuatkan dan juga dilindungi. Pasalnya, daerah-daerah ini masih dibaluti banyak masalah diantaranya keamanan dan juga kesejahteraan. Hal ini makin diperparah dengan banyaknya informasi dan siaran asing yang masuk di wilayah tersebut.
 
“Ini potensi ancaman bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Siaran negara tetangga berpotensi akan akan memudarkan identitas nasional dan juga rasa nasionalisme sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Karena itu, dalam konteks penumbuhan nasionalisme maka penyiaran di perbatasan mempunyai peran yang amat strategis dan untuk itu penyiaran di kawasan perbatasan perlu ditangani secara sunggu-sunguh, secara holistic mengingat ini dengan situasi menciptakan keamanan di wilayah perbatasan negara. Ini tidak hanya soal kenyamanan menonton tapi juga keamanan di wilayah perbatasan negara,” ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan