Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bakal terus mengembangkan program zakat dan wakaf. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah pengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Salah satu bentuk pengembangan program zakat dan wakaf dilakukan dengan meluncurkan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024. Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Lebaran Yatim 10 Muharam 1446 H/2024 M, serta Launching Program Kota Wakaf dan Gerakan Wakaf Uang Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Semoga upaya ini menjadi jalan yang mengantarkan kita semua pada tercapainya pembangunan nasional bidang agama,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mewakili Menteri Agama di Auditorium Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2024.
Saiful menyebut kolaborasi program tersebut meliputi Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kota Wakaf, dan Gerakan Wakaf Uang.
Dia mengatakan kolaborasi tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kemenag memberdayakan zakat dan wakaf bagi kemaslahatan masyarakat. “Pemerintah akan terus hadir untuk terus mendukung dan mengembangkan program-program zakat dan wakaf sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan,” ujar dia.
Dalam sejarah Indonesia, kata dia, zakat dan wakaf telah berkontribusi dan mendukung kesejahteraan sosial. Dengan pendistribusian yang tepat dan terstruktur, keduanya dapat menjadi solusi berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, ketidakselarasan, dan keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan.
Potensi zakat dan wakaf, lanjut Wamenag, sangat berdampak untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat.
“Melalui pemanfaatan aset wakaf yang produktif, kita dapat menciptakan berbagai program yang berkelanjutan dan berdampak panjang bagi masyarakat. Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar dia.
Menurut dia, kolaborasi keduanya memungkinkan terciptanya memberdayakan ekonomi umat, seperti pembukaan lapangan kerja dan mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Sekali lagi, saya tekankan pentingnya menjaga tata kelola zakat dan wakaf sebagai bentuk nyata solidaritas sosial dalam masyarakat. Solidaritas sosial adalah kepedulian terhadap anak-anak yatim. Mereka adalah amanah dan bagian dari masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” ujar dia.
KUA dan Pemberdayaan Ekonomi
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan Program Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat bertujuan menjadikan KUA sebagai etalase Kemenag dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat.
“Tahun 2024, Kemenag berkolaborasi dengan BAZNAS dan LAZ di 189 titik KUA dengan jumlah penerima manfaat 1.890 orang (10 orang di masing-masing titik KUA). Sebanyak 39 lembaga zakat berkolaborasi di dalam program ini. Selain memberi bantuan modal usaha kepada keluarga muda dan duafa yang memiliki potensi ekonomi, penerima manfaat juga mendapatkan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan,” papar dia.
Dia menambahkan Kampung Zakat juga merupakan gerakan untuk mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilaksanakan secara sinergi antara Lembaga (BAZNAS dan LAZ) Nasional, Provinsi dan Kab/Kota yang digagas dan dikoordinir oleh Kemenag untuk pengentasan kemiskinan (mustahik menjadi muzaki).
“Sampai dengan tahun 2023, Kampung Zakat memiliki 33 titik. Tahun 2024, program Kampung Zakat didesain secara kolaboratif dengan melibatkan 70 BAZNAS dan LAZ sebanyak 102 titik,” papar dia.
Kamaruddin mengatakan pada program Inkubasi Wakaf Produktif, sejak 2020-2023, sudah 46 nazir yang mendapatkan bantuan. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas lembaga nazir wakaf agar dapat mengelola organisasi dengan profesional, memiliki keuangan yang akuntabel, dan menjalankan bisnis yang berkelanjutan.
Kemudian, lanjut Kamaruddin, Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan aset wakaf berbasis kewilayahan dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
“Program kota wakaf ini diharapkan menjadi program yang menggunakan perspektif bottom-up berbasis masyarakat dalam mengembangkan potensi perwakafan guna kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kamaruddin.
Jakarta: Pemerintah melalui
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bakal terus mengembangkan program
zakat dan
wakaf. Hal ini sebagai bentuk upaya pemerintah pengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Salah satu bentuk pengembangan program zakat dan wakaf dilakukan dengan meluncurkan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024. Peluncuran itu bertepatan dengan peringatan Lebaran Yatim 10 Muharam 1446 H/2024 M, serta Launching Program Kota Wakaf dan Gerakan Wakaf Uang Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).
“Semoga upaya ini menjadi jalan yang mengantarkan kita semua pada tercapainya pembangunan nasional bidang agama,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mewakili Menteri Agama di Auditorium Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2024.
Saiful menyebut kolaborasi program tersebut meliputi Kampung Zakat, Inkubasi Wakaf Produktif, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, Kota Wakaf, dan Gerakan Wakaf Uang.
Dia mengatakan kolaborasi tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kemenag memberdayakan zakat dan wakaf bagi kemaslahatan masyarakat. “Pemerintah akan terus hadir untuk terus mendukung dan mengembangkan program-program zakat dan wakaf sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan,” ujar dia.
Dalam sejarah Indonesia, kata dia, zakat dan wakaf telah berkontribusi dan mendukung kesejahteraan sosial. Dengan pendistribusian yang tepat dan terstruktur, keduanya dapat menjadi solusi berbagai permasalahan sosial, seperti kemiskinan, ketidakselarasan, dan keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan.
Potensi zakat dan wakaf, lanjut Wamenag, sangat berdampak untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi umat.
“Melalui pemanfaatan aset wakaf yang produktif, kita dapat menciptakan berbagai program yang berkelanjutan dan berdampak panjang bagi masyarakat. Wakaf dapat digunakan untuk membangun fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, dan tempat ibadah, yang semuanya berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar dia.
Menurut dia, kolaborasi keduanya memungkinkan terciptanya memberdayakan ekonomi umat, seperti pembukaan lapangan kerja dan mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Sekali lagi, saya tekankan pentingnya menjaga tata kelola zakat dan wakaf sebagai bentuk nyata solidaritas sosial dalam masyarakat. Solidaritas sosial adalah kepedulian terhadap anak-anak yatim. Mereka adalah amanah dan bagian dari masyarakat yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang lebih, agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” ujar dia.
KUA dan Pemberdayaan Ekonomi
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, mengatakan Program Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat bertujuan menjadikan KUA sebagai etalase Kemenag dalam pengembangan dan pemberdayaan ekonomi umat.
“Tahun 2024, Kemenag berkolaborasi dengan BAZNAS dan LAZ di 189 titik KUA dengan jumlah penerima manfaat 1.890 orang (10 orang di masing-masing titik KUA). Sebanyak 39 lembaga zakat berkolaborasi di dalam program ini. Selain memberi bantuan modal usaha kepada keluarga muda dan duafa yang memiliki potensi ekonomi, penerima manfaat juga mendapatkan pendampingan dan pelatihan kewirausahaan,” papar dia.
Dia menambahkan Kampung Zakat juga merupakan gerakan untuk mengoptimalkan pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilaksanakan secara sinergi antara Lembaga (BAZNAS dan LAZ) Nasional, Provinsi dan Kab/Kota yang digagas dan dikoordinir oleh Kemenag untuk pengentasan kemiskinan (mustahik menjadi muzaki).
“Sampai dengan tahun 2023, Kampung Zakat memiliki 33 titik. Tahun 2024, program Kampung Zakat didesain secara kolaboratif dengan melibatkan 70 BAZNAS dan LAZ sebanyak 102 titik,” papar dia.
Kamaruddin mengatakan pada program Inkubasi Wakaf Produktif, sejak 2020-2023, sudah 46 nazir yang mendapatkan bantuan. Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas lembaga nazir wakaf agar dapat mengelola organisasi dengan profesional, memiliki keuangan yang akuntabel, dan menjalankan bisnis yang berkelanjutan.
Kemudian, lanjut Kamaruddin, Kota Wakaf merupakan program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan aset wakaf berbasis kewilayahan dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
“Program kota wakaf ini diharapkan menjadi program yang menggunakan perspektif bottom-up berbasis masyarakat dalam mengembangkan potensi perwakafan guna kesejahteraan masyarakat,” ungkap Kamaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)