Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya bakal kembali menggelar razia uji emisi mulai hari ini, Rabu, 1 November 2023. Ada lima lokasi razia uji emisi ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan razia uji emisi kali ini merupakan penyempurnaan razia yang digelar sebelumnya. Seperti diketahui razia uji emisi di Jakarta sempat dilakukan pada September 2023.
“Razia ini akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan," dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 November 2023.
Lokasi Razia Uji Emisi
Asep menyebut razai uji emisi dilakukan sekali dalam sepekan di satu titik di lima kota administrasi Jakarta hingga akhir tahun. Lokasi-lokasi tilang uji emisi di tempat akan selalu berubah tiap pekan.
"Ini hingga akhir 2023," kata Asep.
Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.
Dasar hukumnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya di Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya bakal kembali menggelar
razia uji emisi mulai hari ini, Rabu, 1 November 2023. Ada lima lokasi razia uji emisi ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan razia uji emisi kali ini merupakan penyempurnaan razia yang digelar sebelumnya. Seperti diketahui razia uji emisi di Jakarta sempat dilakukan pada September 2023.
“Razia ini akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan," dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 November 2023.
Lokasi Razia Uji Emisi
Asep menyebut razai uji emisi dilakukan sekali dalam sepekan di satu titik di lima kota administrasi Jakarta hingga akhir tahun. Lokasi-lokasi tilang uji emisi di tempat akan selalu berubah tiap pekan.
"Ini hingga akhir 2023," kata Asep.
Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Terkait denda
tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.
Dasar hukumnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya di Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)