Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan razia uji emisi kali ini merupakan penyempurnaan razia yang digelar sebelumnya. Seperti diketahui razia uji emisi di Jakarta sempat dilakukan pada September 2023.
“Razia ini akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan," dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 November 2023.
Lokasi Razia Uji Emisi
Asep menyebut razai uji emisi dilakukan sekali dalam sepekan di satu titik di lima kota administrasi Jakarta hingga akhir tahun. Lokasi-lokasi tilang uji emisi di tempat akan selalu berubah tiap pekan."Ini hingga akhir 2023," kata Asep.
Lokasi Razia Uji Emisi 1 November 2023
1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur;
2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam);
3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan;
4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara;
5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
| ?Baca juga: Tilang Uji Emisi di Tempat, Pemprov DKI Gandeng Pemda Bodetabek |
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp500.000 untuk kendaraan roda empat.
Dasar hukumnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya di Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id