Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan
Ilustrasi razia uji emisi. Foto: MI/Vicky Gustiawan

Tilang Uji Emisi di Tempat, Pemprov DKI Gandeng Pemda Bodetabek

Putri Anisa Yuliani • 01 November 2023 14:55
Jakarta: Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Pemda Bodetabek untuk menyosialisasikan uji emisi kendaraan bermotor kepada warga sebelum menerapkan tilang uji emisi di tempat.
 
Menurut dia, para Pemda Bodetabek telah diimbau untuk memasifkan sosialisasi uji emisi di wilayahnya masing-masing untuk mengurangi polusi udara. Koordinasi ini sudah dilaksanakan sejak Mei lalu. 
 
Untuk membantu mendata kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah memiliki aplikasi tersendiri. Aplikasi ini berlaku untuk wilayah selain DKI Jakarta. 

"Sehingga kendaraan di luar Jakarta bisa terjamin masuk Jakarta dengan kualitas emisi yang sudah baik," kata Asep di Jakarta Timur, Rabu, 1 November 2023. 
 
Para pemimpin Pemda Bodetabek melalui kepala Dinas LH masing-masing, sambung Asep, sudah menandatangani komitmen untuk menjaga lintas udara dengan melakukan uji emisi. 
 
Baca juga: Dimulai Lagi Hari Ini, Tilang Uji Emisi Akan Berlangsung hingga Akhir 2023

 
Selain itu, Dinas LH DKI juga sudah melakukan pelatihan teknisi kepada pemda-pemda di wilayah-wilayah Jabodetabek agar mampu melakukan uji emisi. 
 
"Sehingga wilayah-wilayah yang sudah pernah ditandatangani oleh seluruh kepala dinas lingkungan hidup se-Jabodetabek itu juga bisa memberikan dampak dan meminta kepada seluruh Pemda yang ada di wilayah tersebut juga untuk mengedukasi warganya, pemilu kendaraannya yang memang untuk melakukan uji emisi sehingga ke daratan di luar Jakarta yg masuk ke Jakarta juga kualitas emisinya lebih terjaga," jelasnya. 
 
Sementara itu, untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diarahkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan di pengadilan. Untuk kendaraan roda dua maksimal akan terkena sanksi denda Rp250 ribu dan untuk kendaraan roda dua akan terkena sanksi denda Rp500 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan