Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Tak Untungkan UMKM, Kebijakan Pemerintah Terkait TikTok Dipertanyakan

Theofilus Ifan Sucipto • 14 Maret 2024 05:10
Jakarta: Ketegasan pemerintah menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 dipertanyakan. Aturan tersebut memisahkan e-commerce dengan media sosial merespons TikTok Shop, namun dinilai tak benar-benar dijalankan.
 
"Kapan ini benar-benar akan ada pemisahan antara TikTok Shop dengan TikTok, antara social commerce dan media sosial (medsos)," ujar legislator Komisi VI Amin AK saat rapat bersama Kementerian Perdagangan di Kompleks Parlemen, Rabu, 13 Maret 2024.
 
Menurut Amin, pemerintah mesti serius menerapkan aturan itu. Mengingat, semangatnya untuk menguntungkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Apalagi Pak Menteri Koperasi dan UKM (Teten Masduki) sangat mengkritisi masalah ini.
 
Baca juga: Legislator Komisi VI Sebut TikTok Manfaatkan Kelemahan Aturan

 
Menurut dia, aturan tersebut mesti ditegakkan, karena tak menguntungkan UMKM. Khususnya, mereka yang berperan sebagai produsen dan menjual dagangan secara daring. Amin melihat hanya influencer yang diuntungkan dari kebijakan tersebut, bukan produsen produk UMKM.
 
"Jangan sampai medsos jadi sarana untuk dagang, kalau mau dagang ya harus lewat e-commerce," ujar Amin.
 
Penegasan aturan, kata dia, sangat penting, sebab terkait keberpihakan pemerintah terhadap produsen UMKM. Selain itu, hal tersebut harus ditegakkan segera, karena terkait dengan isu perlindungan data.
 
"Saya tak ingin panjang-panjang, sekarang bagaimana pemerintah punya kebijakan, di mana kebijakan ini menguntungkan rakyat kita," kata Amin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan