Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Amin AK menuding TikTok memanfaatkan kelemahan aturan demi melanggengkan aktivitas TikTok Shop. Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
"Saya menilai, TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidak tegasan pemerintah dalam mengawasi aturan," kata Amin dalam pesan singkat pada Medcom.id, Kamis, 29 Februari 2024.
Pernyataan Amin senada dengan Menteri Koperasi-UMKM Teten Masduki. TikTok diduga melanggar aturan lantaran fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial.
Menurut Amin, TikTok menerabas aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut melarang transaksi jual beli di media sosial.
Amin tak menutup mata ada batasan 3 bulan TikTok untuk memigrasikan fitur e-commerce ke Tokopedia. Seharusnya, kata Amin, operasional jual beli TikTok Shop berpindah, namun kenyataannya tak demikian.
“Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan," kata dia.
Lebih lanjut, Amin meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak merespons hal tersebut. Sehingga, fungsi KPPU sebagai otoritas antimonopoli dapat berfungsi terhadap TikTok.
"Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan," kata dia.
Menurut Amin, praktik akal-akalan TikTok wajib diwaspadai. Sehingga, tak ada kekhawatiran publik terkait monopoli pihak tertentu. Apalagi, ada isu keamanan data pribadi yang dibawa dalam permasalahan ini.
"Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan," kata dia.
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Amin AK menuding TikTok memanfaatkan kelemahan aturan demi melanggengkan aktivitas
TikTok Shop. Regulasi yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
"Saya menilai,
TikTok diduga melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum dengan memanfaatkan kelemahan aturan dan ketidak tegasan pemerintah dalam mengawasi aturan," kata Amin dalam pesan singkat pada
Medcom.id, Kamis, 29 Februari 2024.
Pernyataan Amin senada dengan Menteri Koperasi-UMKM Teten Masduki. TikTok diduga melanggar aturan lantaran fitur layanan belanja daring mereka masih terintegrasi dengan aplikasi media sosial.
Menurut Amin, TikTok menerabas aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut melarang transaksi jual beli di media sosial.
Amin tak menutup mata ada batasan 3 bulan TikTok untuk memigrasikan fitur e-commerce ke Tokopedia. Seharusnya, kata Amin, operasional jual beli TikTok Shop berpindah, namun kenyataannya tak demikian.
“Seharusnya, selama proses pemindahan berlangsung, TikTok Shop juga harus menghentikan kegiatan penjualan langsungnya. Namun yang terjadi, seolah memanfaatkan ketidaksiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, bisnis mereka tetap berjalan," kata dia.
Lebih lanjut, Amin meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak merespons hal tersebut. Sehingga, fungsi KPPU sebagai otoritas antimonopoli dapat berfungsi terhadap TikTok.
"Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan," kata dia.
Menurut Amin, praktik akal-akalan TikTok wajib diwaspadai. Sehingga, tak ada kekhawatiran publik terkait monopoli pihak tertentu. Apalagi, ada isu keamanan data pribadi yang dibawa dalam permasalahan ini.
"Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)