Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dinilai tak memahami pengelolaan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Yogyakarta. Hal ini terkait dukungan Sandiaga dalam pembangunan beach club di kawasan itu.
Pengamat tata kota Nirwono Yoga mempertanyakan sikap Sandiaga, khususnya terkait uji analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), sosial, dan ekonomi. Yoga menyebut hal itu mesti dipastikan untuk mendapat kajian matang.
"Jadi bukan sekadar formalitas memenuhi regulasi. Selain itu apakah pihak investor sudah melibatkan masyarakat lokal sejak awal," kata Nirwono Yoga di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.
Menurut Yoga, Sandiaga mestinya meminta kepastian terkait strategi investor dalam mengantisipasi dan rencana mitigasi. Khususnya, mengenai potensi kerusakan alam akibat pengembangan kawasan dan pembangunan fisik oleh investor.
Selain itu, Yoga menilai perlu dicek bagaimana konsep pengembangan ekonomi inklusif akibat pembangunan fasilitas wisata itu. Sebab, bakal berdampak langsung terhadap warga lokal.
"Bukan sekadar menyediakan membuka lapangan kerja, tetapi peluang ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan warga lokal sekaligus apa yang akan diterapkan untuk menjamin kelestarian alam bukan mengeksploitasi alam," ujarnya.
Di sisi lain, Yoga meminta Menparekraf mengecek rencana tata ruang wilayah kawasan pantai tersebut, apakah cagar yang dilindungi dan terdaftar di Unesco atau tidak. Jika masuk kategori cagar yang dilindungi Unesco, maka ada batasan yang harus dipatuhi semua pihak.
"Jika benar menjadi kawasan ekologis yang dilindungi Unesco, maka sudah ada peraturan ketat yang dibuat Unesco untuk pemanfaatan maupun pengembangan kawasan ekologis tersebut secara terbatas dan ketat. Ini yang harus dicek kembali," katanya.
Jika ditemukan pelanggaran, kataYoga, pemerintah dapat menarik dukungan. Pemerintah daerah, kata dia, juga dapat menarik izin.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat melihat dan menuntut bentuk lapangan pekerjaan yang dikembangkan investor. Termasuk, peningkatan kualitas SDM terkait pembangunan fasilitas itu.
"Karena pada akhirnya pengembangan beach club atau proyek apa pun di situ harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, menjaga kelestarian alam, bahkan meningkat kualitas lingkungannya," kata dia.
Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (
Menparekraf) Sandiaga Uno dinilai tak memahami pengelolaan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Yogyakarta. Hal ini terkait dukungan Sandiaga dalam pembangunan
beach club di kawasan itu.
Pengamat tata kota Nirwono Yoga mempertanyakan sikap
Sandiaga, khususnya terkait uji analisa mengenai dampak lingkungan (amdal), sosial, dan ekonomi. Yoga menyebut hal itu mesti dipastikan untuk mendapat kajian matang.
"Jadi bukan sekadar formalitas memenuhi regulasi. Selain itu apakah pihak investor sudah melibatkan masyarakat lokal sejak awal," kata Nirwono Yoga di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.
Menurut Yoga, Sandiaga mestinya meminta kepastian terkait strategi investor dalam mengantisipasi dan rencana mitigasi. Khususnya, mengenai potensi kerusakan alam akibat pengembangan kawasan dan pembangunan fisik oleh investor.
Selain itu, Yoga menilai perlu dicek bagaimana konsep pengembangan ekonomi inklusif akibat pembangunan fasilitas wisata itu. Sebab, bakal berdampak langsung terhadap warga lokal.
"Bukan sekadar menyediakan membuka lapangan kerja, tetapi peluang ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan warga lokal sekaligus apa yang akan diterapkan untuk menjamin kelestarian alam bukan mengeksploitasi alam," ujarnya.
Di sisi lain, Yoga meminta Menparekraf mengecek rencana tata ruang wilayah kawasan pantai tersebut, apakah cagar yang dilindungi dan terdaftar di Unesco atau tidak. Jika masuk kategori cagar yang dilindungi Unesco, maka ada batasan yang harus dipatuhi semua pihak.
"Jika benar menjadi kawasan ekologis yang dilindungi Unesco, maka sudah ada peraturan ketat yang dibuat Unesco untuk pemanfaatan maupun pengembangan kawasan ekologis tersebut secara terbatas dan ketat. Ini yang harus dicek kembali," katanya.
Jika ditemukan pelanggaran, kataYoga, pemerintah dapat menarik dukungan. Pemerintah daerah, kata dia, juga dapat menarik izin.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat melihat dan menuntut bentuk lapangan pekerjaan yang dikembangkan investor. Termasuk, peningkatan kualitas SDM terkait pembangunan fasilitas itu.
"Karena pada akhirnya pengembangan
beach club atau proyek apa pun di situ harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, menjaga kelestarian alam, bahkan meningkat kualitas lingkungannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)