Jakarta: Dukungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno terhadap pembangunan Beach Club kawasan Ekologis Karst Pantai Krakal Gunung Kidul dikritik. Sebab, tak ada kajian sosiologi atas pembangunan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
"Tanpa dilakukan terlebih dahulu tanpa ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) serta tanpa melihat adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko dalam keterangan yang dikutip Minggu, 7 Januari 2023.
Seharusnya, kata dia, Menparekraf mengajak WALHI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendiskusikan bersama terkait pembangunan itu. Yanuar menyebut tak semua investasi dapat langsung didukung, sebab ada dampak lingkungan hidup dari hal itu.
"Seharusnya Pak Sandiaga ya melakukan evaluasi juga terhadap beach club lain, dan mengajak Menteri LHK serta WALHI diskusi atas temuannya," kata Yanuar.
Menparekraf, kata Yanuar, mestinya tak melupakan amanat UUD 1945 terkait lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
Menurut Yanuar, lingkungan hidup di kawasan Ekologis Karst Gunung Kidul harus dilindungi dan dikelola dengan baik. Perlindungan itu sesuai asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.
"Dampak melakukan pembiaran atas potensi kerusakan lingkungan dengan alasan investasi di kawasan Karst yakni turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati," kata dia.
Pemerintah didorong tak hanya memikirkan investasi tanpa memedulikan sejumlah asas lingkungan hidup yang harus dipenuhi. Pemerintah mesti memerdulikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Harus memerhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem," ujarnya.
Jakarta: Dukungan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf)
Sandiaga Uno terhadap pembangunan
Beach Club kawasan Ekologis Karst Pantai Krakal Gunung Kidul dikritik. Sebab, tak ada kajian sosiologi atas pembangunan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
"Tanpa dilakukan terlebih dahulu tanpa ada kajian
lingkungan hidup strategis (KLHS) serta tanpa melihat adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko dalam keterangan yang dikutip Minggu, 7 Januari 2023.
Seharusnya, kata dia, Menparekraf mengajak WALHI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendiskusikan bersama terkait pembangunan itu. Yanuar menyebut tak semua investasi dapat langsung didukung, sebab ada dampak lingkungan hidup dari hal itu.
"Seharusnya Pak Sandiaga ya melakukan evaluasi juga terhadap
beach club lain, dan mengajak Menteri LHK serta WALHI diskusi atas temuannya," kata Yanuar.
Menparekraf, kata Yanuar, mestinya tak melupakan amanat UUD 1945 terkait lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal itu merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia.
Menurut Yanuar, lingkungan hidup di kawasan Ekologis Karst Gunung Kidul harus dilindungi dan dikelola dengan baik. Perlindungan itu sesuai asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan.
"Dampak melakukan pembiaran atas potensi kerusakan lingkungan dengan alasan investasi di kawasan Karst yakni turunnya produksi pangan, terganggunya ketersediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati," kata dia.
Pemerintah didorong tak hanya memikirkan investasi tanpa memedulikan sejumlah asas lingkungan hidup yang harus dipenuhi. Pemerintah mesti memerdulikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Harus memerhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)