medcom.id, Jakarta: Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin meminta masyarakat sabar menunggu antrean haji. Jika ingin cepat-cepat dan menggunakan cara yang tidak tepat, ibadah tidak sah.
"Seandainya toh berangkat yang dikhawatirkan tentang keabsahan mereka berhaji kan dari cara-cara menipu. Nah kita harus edukasi, ada lesson learn, pembelajaran yang baik bahwa dengan tertangkapnya 177 orang ini kita harus beri edukasi ke masyarakat jangan memilih jalur yang tidak resmi," ujar Jasin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Jasin mengakui, banyak jemaah tergiur dengan travel dan tour yang bisa memberangkatkan haji cepat. Kementerian, kata dia, juga terus melakukan usaha untuk memperpendek antrean.
Jamaah haji asal Lembata. Foto: MI/Alexander
Panjangnya antrean itu, kata dia, lantaran sedang ada renovasi. Tahun depan diharapkan kuota haji bisa lebih banyak lagi.
"Tahun depan kita ada tambahan kuota seiring dengan selesainya renovasi di Arab, renovasi untuk pelataran masjid. Kalau jadi luas kan kembali lagi kuota diberikan seperti kuota yang diberikan sebelum 2013, pemotongan kan mulanya 2013. Kita harapkan satu persen dibanding jumlah populasi muslim yang ada di Indonesia," kata dia.
(Baca juga: Gunakan Paspor Filipina untuk Ibadah Haji, 117 WNI Ditangkap)
Karena itu dia meminta masyarakat tetap menggunakan haji dengan jalur resmi. Melalui siskohat yang sudah dikeluarkan Kementerian Agama.
"Kalau dia enggak ketahuan kan bisa saja, kalau ketahuan seperti ini sebenarnya menyulitkan mereka sendiri dan merugikan image negara kita ini," tegas Jasin.
(Baca juga: WNI Berangkat Haji Pakai Paspor Filipina Sejak Lima Tahun Lalu)
Pihak imigrasi di Bandara Internasional Manila, Filipina menangkap 177 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk melaksanakan ibadah haji.
177 WNI itu dilarang untuk terbang Arab Saudi pada Jumat 19 Agustus. Mereka diduga melakukan pelanggaran imigrasi.
medcom.id, Jakarta: Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin meminta masyarakat sabar menunggu antrean haji. Jika ingin cepat-cepat dan menggunakan cara yang tidak tepat, ibadah tidak sah.
"Seandainya toh berangkat yang dikhawatirkan tentang keabsahan mereka berhaji kan dari cara-cara menipu. Nah kita harus edukasi, ada lesson learn, pembelajaran yang baik bahwa dengan tertangkapnya 177 orang ini kita harus beri edukasi ke masyarakat jangan memilih jalur yang tidak resmi," ujar Jasin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
Jasin mengakui, banyak jemaah tergiur dengan travel dan tour yang bisa memberangkatkan haji cepat. Kementerian, kata dia, juga terus melakukan usaha untuk memperpendek antrean.
Jamaah haji asal Lembata. Foto: MI/Alexander
Panjangnya antrean itu, kata dia, lantaran sedang ada renovasi. Tahun depan diharapkan kuota haji bisa lebih banyak lagi.
"Tahun depan kita ada tambahan kuota seiring dengan selesainya renovasi di Arab, renovasi untuk pelataran masjid. Kalau jadi luas kan kembali lagi kuota diberikan seperti kuota yang diberikan sebelum 2013, pemotongan kan mulanya 2013. Kita harapkan satu persen dibanding jumlah populasi muslim yang ada di Indonesia," kata dia.
(
Baca juga: Gunakan Paspor Filipina untuk Ibadah Haji, 117 WNI Ditangkap)
Karena itu dia meminta masyarakat tetap menggunakan haji dengan jalur resmi. Melalui siskohat yang sudah dikeluarkan Kementerian Agama.
"Kalau dia enggak ketahuan kan bisa saja, kalau ketahuan seperti ini sebenarnya menyulitkan mereka sendiri dan merugikan image negara kita ini," tegas Jasin.
(
Baca juga: WNI Berangkat Haji Pakai Paspor Filipina Sejak Lima Tahun Lalu)
Pihak imigrasi di Bandara Internasional Manila, Filipina menangkap 177 warga negara Indonesia yang menggunakan paspor Filipina untuk melaksanakan ibadah haji.
177 WNI itu dilarang untuk terbang Arab Saudi pada Jumat 19 Agustus. Mereka diduga melakukan pelanggaran imigrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)