Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi rumah pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mereka berencana memeriksa kondisi psikis istri Sambo, Putri Candrawathi.
Pantaun Medcom.id, mobil hitam dengan pelat nomor B 1083 TOH berstiker LPSK tiba di rumah pribadi Sambo pada pukul 10.18 WIB. Seorang petugas mengenakan seragam biru dongker bertuliskan LPSK mencoba mengobrol dengan seorang petugas yang berjaga rumah Sambo.
Sebanyak empat orang langsung memasuki rumah pribadi Sambo pada pukul 10.23. Mereka terdiri dari dua orang perempuan mengenakan busana hitam, kemudian satu perempuan dan satu pria mengenakan seragam LPSK.
Keempat orang tesebut tidak menjawab pertanyaan media ihwal tujuan kedatangannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sejumlah stafnya dan psikiater dan pskiolog akan mendatangi rumah pribadi Sambo, pada pukul 10.00 WIB.
Ia menjelaskan beberapa hal yang akan menentukan apakah institusinya akan memberikan perlindungan kepada Putri. Seperti urgensi keterang yang disampaikan putri, tingkat ancaman, kondisi medis psikologis, dan rekam jejaknya.
Selain itu, hasil pemeriksaan itu akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak. "Kami akan telaah keteranganya dilengkapi hasil investigasi kami," jelasnya.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu batal memenuhi panggilan LPSK pada Selasa, 2 Agustus 2022. Sedianya dia dimintai keterangan dalam rangka assessement dan pemeriksaan psikologis sebagai syarat permohonan perlindungan saksi dan korban.
Kuasa Hukum dan Psikolog Putri Candrawathi mendatangi gedung LPSK untuk menyampaikan kondisi terkini kliennya. Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan kondisi Putri masih terguncang dan trauma berat. Arman menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK yang memiliki wewenang memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya.
Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Baku tembak dipicu Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap Putri.
Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Bharada E dijerat Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jumlah tersangka berpotensi bertambah, khususnya dari orang-orang yang menghilangkan barang bukti di TKP.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) mendatangi rumah pribadi mantan Kepala Divisi Propam
Polri Irjen Ferdy Sambo. Mereka berencana memeriksa kondisi psikis istri Sambo, Putri Candrawathi.
Pantaun
Medcom.id, mobil hitam dengan pelat nomor B 1083 TOH berstiker LPSK tiba di rumah pribadi Sambo pada pukul 10.18 WIB. Seorang petugas mengenakan seragam biru dongker bertuliskan LPSK mencoba mengobrol dengan seorang petugas yang berjaga rumah Sambo.
Sebanyak empat orang langsung memasuki rumah pribadi Sambo pada pukul 10.23. Mereka terdiri dari dua orang perempuan mengenakan busana hitam, kemudian satu perempuan dan satu pria mengenakan seragam LPSK.
Keempat orang tesebut tidak menjawab pertanyaan media ihwal tujuan kedatangannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sejumlah stafnya dan psikiater dan pskiolog akan mendatangi rumah pribadi Sambo, pada pukul 10.00 WIB.
Ia menjelaskan beberapa hal yang akan menentukan apakah institusinya akan memberikan perlindungan kepada Putri. Seperti urgensi keterang yang disampaikan putri, tingkat ancaman, kondisi medis psikologis, dan rekam jejaknya.
Selain itu, hasil pemeriksaan itu akan dibawa ke rapat pimpinan untuk diputuskan apakah akan memberikan perlindungan atau tidak. "Kami akan telaah keteranganya dilengkapi hasil investigasi kami," jelasnya.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu batal memenuhi panggilan LPSK pada Selasa, 2 Agustus 2022. Sedianya dia dimintai keterangan dalam rangka
assessement dan pemeriksaan psikologis sebagai syarat permohonan perlindungan saksi dan korban.
Kuasa Hukum dan Psikolog Putri Candrawathi mendatangi gedung LPSK untuk menyampaikan kondisi terkini kliennya. Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan kondisi Putri masih terguncang dan trauma berat. Arman menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK yang memiliki wewenang memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya.
Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (
Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Baku tembak dipicu
Brigadir J melakukan
pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap Putri.
Polri telah menetapkan dua tersangka dalam
kasus ini. Mereka ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Bharada E dijerat Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jumlah tersangka berpotensi bertambah, khususnya dari orang-orang yang menghilangkan barang bukti di TKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)