Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Dok Medcom.id
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Dok Medcom.id

LPSK Bakal Temui Bharada E Hari Ini

Siti Yona Hukmana • 09 Agustus 2022 07:52
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022. Agenda koordinasi terkait permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator tersangka Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). 
 
"Ke Bareskrim jam 10.00 WIB," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada Medcom.id, Selasa, 9 Agustus 2022. 
 
Edwin mengaku akan bertemu penyidik Bareskrim Polri. Setelah itu, bertemu Bharada E. Pertemuan akan membahas soal permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator dalam kasus insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Iya kita bertemu keduanya (penyidik dan Bharada E koordinasi soal justice collaborator)," ucap Edwin.
 

Baca: Tembak Brigadir J, Pengacara: Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan


Bharada E melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonan ke LPSK pada Senin, 8 Agustus 2022. Namun, LPSK tidak langsung menerima permohonan tersebut. Keputusan menerima atau tidak akan disampaikan usai bertemu di Bareskrim Polri. 
 
"Ya (keputusan setelah koordinasi nanti)," ujar Edwin. 
 
Selain ke Gedung Bareskrim Polri, tim LPSK lainnya juga akan datang ke kediaman mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan. Kedatangan untuk memeriksa istri Sambo, Putri Candrawathi. 
 
"Iya (tim ke rumah Ibu PC jam 10.00 WIB)," ungkapnya. 
 
Tersangka dugaan penembakan Brigadir J, Bharada E menyatakan siap menjadi justice collaborator pada Sabtu, 6 Agustus 2022. Dia sadar dan akan membongkar fakta yang terjadi setelah pengacara terdahulu mundur. 
 
Bharada E mengakui bukan pelaku utama. Dia menembak Brigadir J atas suruhan atasan di kedinasan Polri. Namun, belum disebutkan sosok atasan tersebut.
 
Bahkan, dalam insiden berdarah itu dia menyebut ke pengacara yang baru tidak ada baku tembak antara dirinya dan Brigadir J. Hanya tembakan dari pihaknya. Sementara itu, pistol yang disebut milik Brigadir J ditembakkan ke dinding, agar proyektil terlihat seperti baku tembak.
 
Paling mengagetkan, Bharada E mengungkap ke pengacaranya bahwa Irjen Ferdy Sambo menyaksikan peristiwa penembakan tersebut. Hal itu mematahkan pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyebut Irjen Sambo tak di lokasi, karena tengah tes PCR. 
 
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah ajudan Sambo, Bharada E; ajudan Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal (RR); dan sopir Putri, K. 
 
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara itu, pasal yang dikenakan terhadap K belum dibeberkan, pasalnya polisi belum mengungkap penetapan tersangka K. 
 
Penetapan tersangka baru ini baru dibongkar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Polri berjanji akan mengekspose perkembangan kasus Brigadir J hari ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan