Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah--Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah--Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Kemendagri Pastikan Tak Hapus Kolom Agama pada KTP-el

Ilham Pratama Putra • 28 Februari 2019 09:55
Jakarta: Kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) akan tetap dicantumkan. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memastikan hal ini atas dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Adapun penambahan kolom kepercayaan ditujukan bagi mereka pemeluk kepercayaan lainnya atau penghayat kepercayaan di Indonesia. Pasalnya, penghayat kepercayaan di Indonesia jumlahnya dinilai cukup masif.
 
Setidaknya di Sulawesi Selatan saja, saat ini ada sekitar 50.131 orang yang tercatat sebagai penghayat kepercayaan. Dalam catatan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan hingga 2017 ada 12 juta orang terdata sebagai penghayat kepercayaan.

“Pencantuman kolom kepercayaan pada KTP-el merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrullah di Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu 27 Februari 2019.
 
Dia mengatakan hal tersebut juga tercantum dalam Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
 
Keputusan ini ditujukan bagi penghayat kepercayaan di Indonesia. Sedangkan penduduk yang memeluk agama, tetap disediakan kolom agama pada KTP-el.
 
“Kolom kepercayaan ditambahkan untuk melaksanakan amanat putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Kolom agama tetap, tidak ada yang berkurang, inikan yang beredar infonya dengan kolom kepercayaan, maka kolom agama dihapus’ nah ini sama sekali tidak benar. Tidak ada penghilangan kolom agama dan tidak pula kolom agama dimasukan ke kolom kepercayaan,” jelas Zudan.
 
Baca: Dukcapil Catat ada 50.131 Orang Penghayat Kepercayaan di Sulsel
 
Zudan mengungkapkan penghayat kepercayaan dilindungi negara. Pasal 28E ayat 2 dan Pasal 29 ayat  2 dalam Undang-Undang Tahun 1945 menjadi landasannya.
 
"Di sana secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau Kartu Keluarga. Tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," kata Zudan.
 
Dengan demikian, kolom kepercayaan pada KTP-el tidak serta merta menghilangkan kolom agama pada KTP-el. Pencantuman kolom kepercayaan, diperuntukkan bagi penghayat kepercayaan sedangkan bagi pemeluk agama, KTP-el tetap dengan format yang ada seperti saat ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan