Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat ada sekitar 50 ribu warga Sulsel yang data sebagai penganut penghayat kepercayaan. Pemerintah pun terus mendistribusikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga penghayat kepercayaan.
"Dari data ada sekitar 50.131 warga penghayat kepercayaan di Sulsel. Dan pendistribusian terus dilakukan sama seperti warga yang lain," kata Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulsel, Sukarniaty, di Makassar, Rabu 27 Februari 2019.
Pendistribusian KTP-el bagi penghayat kepercayaan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, bahwa para penganut kepercayaan atau penghayat bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
KTP Elektronik bagi penganut kepercayaan dikabulkan MK Pada Selasa, 7 November 2017 lalu. MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama.
Sukarniaty mengatakan bahwa proses perekaman dan pencetakan KTP-el terus dilakukan secara umum baik bagi warga dengan agama tertentu maupun masyarakat penghayat kepercayaan. Dan semua berjalan sama tidak ada yang spesifik.
"Jumlah penghayat yang terbanyak di Sulsel adalah Kabupaten Jeneponto dan Kota Makassar," ungkap Sukarniaty.
Dari data Dukcapil Sulsel penghayat kepercayaan tersebar di seluruh wilayah Provinsi Sulsel seperti Kabupaten Selayar ada 6 orang, Bulukumba 9, Bantaeng 44, Takalar 48, Gowa 201.
Kemudian, Kabupaten Sinjai dengan jumlah 4 orang, Bone 12, Maros 31, Pangkep 6, Barru 6, Soppeng 1, Wajo 9, Sidrap 1, Pinrang 69, Enrekang 9, Luwu 39, Tana toraja 26, Luwu Utara 23, dan Luwu Timur 6 orang.
Selanjutnya, Toraja utara berjumlah 23 orang, Pare pare 4, Palopo 28. Kemudian dua kabupaten/kota yang terbanyak adalah Kota Makassar dengan 12.258 penghayat kepercayaan dan Kabupaten Jeneponto yang berjumlah 37.237 orang.
Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat ada sekitar 50 ribu warga Sulsel yang data sebagai penganut penghayat kepercayaan. Pemerintah pun terus mendistribusikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi warga penghayat kepercayaan.
"Dari data ada sekitar 50.131 warga penghayat kepercayaan di Sulsel. Dan pendistribusian terus dilakukan sama seperti warga yang lain," kata Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulsel, Sukarniaty, di Makassar, Rabu 27 Februari 2019.
Pendistribusian KTP-el bagi penghayat kepercayaan sebagai tindaklanjut dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, bahwa para penganut kepercayaan atau penghayat bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
KTP Elektronik bagi penganut kepercayaan dikabulkan MK Pada Selasa, 7 November 2017 lalu. MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.
Gugatan ini diajukan oleh sejumlah penghayat kepercayaan. Status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip. Pilihan para penghayat yaitu dikosongkan atau dituliskan salah satu agama.
Sukarniaty mengatakan bahwa proses perekaman dan pencetakan KTP-el terus dilakukan secara umum baik bagi warga dengan agama tertentu maupun masyarakat penghayat kepercayaan. Dan semua berjalan sama tidak ada yang spesifik.
"Jumlah penghayat yang terbanyak di Sulsel adalah Kabupaten Jeneponto dan Kota Makassar," ungkap Sukarniaty.
Dari data Dukcapil Sulsel penghayat kepercayaan tersebar di seluruh wilayah Provinsi Sulsel seperti Kabupaten Selayar ada 6 orang, Bulukumba 9, Bantaeng 44, Takalar 48, Gowa 201.
Kemudian, Kabupaten Sinjai dengan jumlah 4 orang, Bone 12, Maros 31, Pangkep 6, Barru 6, Soppeng 1, Wajo 9, Sidrap 1, Pinrang 69, Enrekang 9, Luwu 39, Tana toraja 26, Luwu Utara 23, dan Luwu Timur 6 orang.
Selanjutnya, Toraja utara berjumlah 23 orang, Pare pare 4, Palopo 28. Kemudian dua kabupaten/kota yang terbanyak adalah Kota Makassar dengan 12.258 penghayat kepercayaan dan Kabupaten Jeneponto yang berjumlah 37.237 orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)