Anggota KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar
Anggota KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar

KPU Nilai Tuntutan Pertai Berkarya Minta Pemilu Ditunda Sulit Diwujudkan

Media Group News • 06 April 2023 14:35
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons tuntutan Partai Beringin Karya (Berkarya) dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Jakarta Pusat. Penyelenggara pemilu itu menilai tuntutan tersebut dinilai hal mustahil untuk diwujudkan.
 
“Soal penundaan pemilu yang kami tahu harus dilaksanakan 5 tahun sekali dan sudah tercantum dalam undang-undang," kata komisioner KPU Idham Holik saat dihubungi, Kamis, 6 April 2023.
 
Dia menegaskan penyelenggaraan pemilu setiap lima thaun sekali adalah amanat konstitusi. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan melalui amendemen konstitusi.

"Sedangkan untuk mengubah konstitusi cukup panjang prosesnya," ungkap dia.
 
Baca juga: Belajar dari Gugatan Prima, KPU Siapkan Saksi dan Pengacara Hadapi Berkarya

Meskipun begitu, Idham menyampaikan KPU bakal berupaya memenangkan gugatan tersebut. Bahkan, KPU bakal mengambil pelajaran pada gugatan yang dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menghadapi Berkarya di PN Jakpus nanti.
 
“Jadi KPU berupaya bisa lebih maksimal,” ujar dia.
 
Sebelumnya, Dewan  Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum terhadap KPU melalui PN Jakarta Pusat. Salah satu permintaan Partai Berkarya kepada majelis hakim adalah menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024.
 
Perkara yang teregister dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa, 4 April 2023. Partai Berkarya menjadi partai politik non-peserta Pemilu 2024 kedua yang menggugat perdata KPU melalui PN Jakarta Pusat setelah Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
 
(MGN/Glory Natha)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan