Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan perdata Partai Beringin Karya (Berkarya) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pengalaman gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan dijadikan pengalaman.
"Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi," kata Afif saat dikonfirmasi, Rabu, 5 April 2023.
KPU ingin menyeriusi gugatan Partai Berkarya. Penyelenggara pemilu tersebut bakal menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban serta saksi jika diperlukan.
Berbeda saat menghadapi gugatan Prima sebelumnya. KPU diketahui tidak menggunakan jasa kuasa hukum maupun menghadirkan saksi selama persidangan.
"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," ujar dia.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa, 4 April 2023, dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Berkarya menjadi partai politik kedua setelah Prima yang menggugat KPU lewat jalur perdata ke PN Jakarta Pusat demi dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Salah satu petitum yang diajukan Partai Berkarya adalah meminta majelis hakim menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat (Partai Berkarya) dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi petitum gugatan sebagaimana yang dikutip Rabu, 5 April 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) siap menghadapi gugatan perdata Partai Beringin Karya (
Berkarya) di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin mengatakan pengalaman gugatan
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akan dijadikan pengalaman.
"Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi," kata Afif saat dikonfirmasi, Rabu, 5 April 2023.
KPU ingin menyeriusi gugatan
Partai Berkarya. Penyelenggara pemilu tersebut bakal menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban serta saksi jika diperlukan.
Berbeda saat menghadapi gugatan Prima sebelumnya. KPU diketahui tidak menggunakan jasa kuasa hukum maupun menghadirkan saksi selama persidangan.
"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," ujar dia.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa, 4 April 2023, dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Berkarya menjadi partai politik kedua setelah Prima yang menggugat KPU lewat jalur perdata ke PN Jakarta Pusat demi dapat menjadi peserta
Pemilu 2024.
Salah satu petitum yang diajukan Partai Berkarya adalah meminta majelis hakim menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta
Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat (Partai Berkarya) dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi petitum gugatan sebagaimana yang dikutip Rabu, 5 April 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)