Wapres Mar'ruf Amin. Foto: dokumentasi Wapres
Wapres Mar'ruf Amin. Foto: dokumentasi Wapres

Wapres Wanti-wanti Polemik Mutasi Endar Harus Segera Diselesaikan

Kautsar Widya Prabowo • 15 April 2023 09:49
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan sejumlah pesan terhadap polemik mutasi Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertama, mendesak agar permasalahan tersebut segera diselesaikan.
 
"Kalau kembali ke aturan pasti selesai. Kalau tidak, akan terus terganggu itu," kata Ma'ruf dalam keterangan tertulis saat dikutip Sabtu, 14 April 2023.
 
Ma'ruf menegaskan pihak terkait harus mengacu pada aturan dalam menyelesaikan polemik ini. Sehingga, tidak ada perdebatan yang terjadi menyikapi mutasi Endar.

"Kalau itu sudah bisa disepakati saya kira tidak ada masalah. Saya harap begitu, ada saling pengertian dan kembali kepada landasan, sudah ada landasannya kan, aturannya sudah ada,” ungkap dia. 
 
Baca juga: Buntut Pencopotan Endar, Dewas KPK Juga Bakal Panggil Pihak Polri?

RI 2 mengimbau agar KPK dan Polri segera melakukan pertemuan untuk membahas dan menyepakati langkah yang akan ditempuh. Sehingga tidak terjadi kegaduhan maupun spekulasi di masyarakat.
 
"Jadi tidak ada suatu pihak yang maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya seperti apa, kembali aja ke aturan, back to aturan," sebut dia.
 
Pesan kedua RI 2 yaitu jangan sampai permasalahan tersebut mengganggu kinerja KPK dalam menangani korupsi. "Jangan sampai terganggu,” tegas dia. 
 
Polemik mutasi personel di KPK bermula saat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicopot. Kemudian Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa, 4 April 2023. 
 
Dia menilai ada ketidakwajaran dalam keputusan Ketua KPK terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Antirasuah.
 
Endar diberhentikan dengan hormat oleh KPK, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dia mengaku menerima dua surat berbeda.
 
KPK menerbitkan surat keputusan pemberhentiannya serta mengembalikannya ke institusi Polri. Surat itu dikeluarkan Pada 30 Maret 2023. Sementara itu, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan