Jakarta: Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menonaktifkan pegawainya, Ovelina Pratiwi, karena terbukti membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan. Pegawai kontrak DPR itu sempat diperbantukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyebutkan Ovelina sudah melanggar ketentuan. Pada saat kejadian, Ovelina diketahui sedang tidak bertugas.
"Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan karena itu (aksi) pribadi," ujar Indra saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Desember 2021.
Menurut dia, Ovelina dibebastugaskan sejak Oktober 2021. Indra tidak mengetahui alasan staf DPR itu nekat membantu Rachel Vennya di bandara.
Baca: 4 Fakta Vonis Rachel Vennya: 4 Bulan Bui, tapi Boleh Tak Masuk Jeruji
"Itu di luar tugasnya sebagai petugas protokol bandara," terang Indra.
Dalam persidangan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Rachel Vennya mengakui menyogok agar bebas dari karantina. Dia memberikan uang melalui Ovelina.
"Saya membayar Rp40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," ujar Rachel Vennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.
Ovelina lalu memberikan uang Rp30 juta kepada prajurit TNI AU yang membantu meloloskan Rachel. Petugas Bandara Soetta itu ikut menjadi terdakwa pada kasus ini.
Rachel Vennya diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Dia divonis empat bulan kurungan dengan delapan bulan masa percobaan.
Jakarta: Sekretariat Jenderal (Setjen)
DPR menonaktifkan pegawainya, Ovelina Pratiwi, karena terbukti membantu selebgram
Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan. Pegawai kontrak DPR itu sempat diperbantukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menyebutkan Ovelina sudah melanggar ketentuan. Pada saat kejadian, Ovelina diketahui sedang tidak bertugas.
"Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan karena itu (aksi) pribadi," ujar Indra saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Desember 2021.
Menurut dia, Ovelina dibebastugaskan sejak Oktober 2021. Indra tidak mengetahui alasan staf DPR itu nekat membantu
Rachel Vennya di bandara.
Baca:
4 Fakta Vonis Rachel Vennya: 4 Bulan Bui, tapi Boleh Tak Masuk Jeruji
"Itu di luar tugasnya sebagai petugas protokol bandara," terang Indra.
Dalam persidangan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Rachel Vennya mengakui menyogok agar bebas dari karantina. Dia memberikan uang melalui Ovelina.
"Saya membayar Rp40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya," ujar Rachel Vennya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021.
Ovelina lalu memberikan uang Rp30 juta kepada prajurit TNI AU yang membantu meloloskan Rachel. Petugas Bandara Soetta itu ikut menjadi terdakwa pada kasus ini.
Rachel Vennya diputuskan bersalah atas kasus pelanggaran karantina kesehatan. Dia divonis empat bulan kurungan dengan delapan bulan masa percobaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)