Ilustrasi  (Freepik)
Ilustrasi (Freepik)

UU KIA Disahkan, Suami Dapat Jatah Cuti saat Istri Melahirkan, Berapa Lama?

Muhammad Syahrul Ramadhan • 06 Juni 2024 12:37
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
 
Terdapat beberapa poin penting yang menjadi dalam pembahasan RUU KIA. Yakni, cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan dan masa cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melahirkan serta keguguran.
 
Cuti untuk ibu pekerja  yang melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a.

Jatah Cuti Suami yang Istrinya Melahirkan

Suami yang istrinya sedang melahirkan dapat memperoleh cuti 2 hingga 5 hari. Aturan tersebut di Pasal 6 ayat 2 huruf a yang berbunyi:

'Cuti yang berhak diperoleh suami pada masa persalinan istri selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan'. 
 
Baca juga: UU KIA Beri Jaminan Kepada Ibu, Termasuk Korban Kekerasan hingga Pengidap HIV

 
Kemudian, pada Pasal 6 ayat 2 huruf b, dijelaskan suami juga dapat cuti hingga 2 hari saat istri mengalami keguguran.
 
"Rancangan undang-undang ini menetapkan kewajiban suami mendampingi istri selama masa persalinan," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
 
DPR mengesahkan RUU KIA menjadi UU pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. RUU tersebut sejatinya sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.
 
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
 
Sebanyak sembilan fraksi di DPR kompak menyetujui hasil pembahasan RUU KIA. Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sejumlah catatan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan