Paspor Anak, foto: us-passport-service-guide.com
Paspor Anak, foto: us-passport-service-guide.com

Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak Terbaru, Bisa Offline dan Online

Putri Purnama Sari • 16 Juli 2024 14:26
Jakarta: Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan apabila seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor bukan hanya untuk orang dewasa saja, tetapi juga anak-anak. 
 
Pembuatan paspor anak sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan anak saat bepergian ke luar negeri. Dengan mengikuti persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, orang tua dapat memudahkan proses pembuatan paspor anak mereka. 
 
Berikut Medcom.id telah menuliskan syarat dan cara membuat paspor untuk anak. Simak informasinya berikut ini ya!
 
Baca juga: Begini Ciri-ciri Paspor Rusak yang Harus Diganti Sebelum ke Luar Negeri

Syarat Pembuatan Paspor Anak 

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik ayah atau ibu yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran.
  4. Paspor biasa ayah atau ibu (fotokopi).
  5. Surat keterangan pindah ke luar negeri (jika ada).
  6. Surat pernyataan bahwa anak belum pernah menikah (jika berusia di atas 12 tahun).
  7. Surat keterangan orang tua/wali yang berwenang bagi anak yang belum berusia 12 tahun.
  8. Persetujuan tertulis dari kedua orang tua jika anak bepergian dengan salah satu orang tua.
  9. Visa Grant Notice/affidavit/Sertifikat Bukti Pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda (jika belum memiliki, silakan mendaftar affidavit terlebih dahulu).

Jika anak akan bepergian ke luar negeri tidak bersama orang tuanya, berikut persyaratan tambahan yang harus dilampirkan:

  1. E-KTP orang yang akan membawa anak keluar negeri yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Surat pernyataan dari orang tua yang mengizinkan anak bepergian ke luar negeri bersama orang lain.
  3. Fotokopi paspor orang yang akan membawa anak keluar negeri.
 
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor 2024 Beserta Biayanya

Cara Membuat Paspor Anak 

Terdapat dua cara membuat paspor anak, yakni dengan cara online maupun offline.

1. Pendaftaran Melalui Aplikasi M-Paspor (online)

  • Unduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play.
  • Buat akun dan ikuti petunjuk pendaftaran.
  • Isi formulir permohonan paspor secara lengkap dan benar.
  • Unggah dokumen persyaratan dalam format digital.
  • Bayar biaya pembuatan paspor melalui bank yang ditunjuk.
  • Setelah pembayaran terkonfirmasi, jadwalkan kunjungan ke kantor imigrasi terdekat untuk proses wawancara dan pengambilan foto.

2. Pendaftaran secara offline di Kantor Imigrasi

  • Kunjungi kantor imigrasi terdekat.
  • Ambil formulir permohonan paspor dan isi secara lengkap dan benar.
  • Sertakan dokumen persyaratan asli dan fotokopi.
  • Bayar biaya pembuatan paspor di loket kasir.
  • Tunggu panggilan untuk proses wawancara dan pengambilan foto.
 
Baca juga: Sebelum Keluar Negeri, Pahami Perbedaan Visa dan Paspor

Biaya Pembuatan Paspor Anak 

Biaya pembuatan paspor anak sama seperti paspor umum, ada dua jenis paspor yang tersedia untuk anak-anak:

  • Paspor Biasa: Berisi 48 halaman dengan biaya pembuatan Rp 350.000.
  • Paspor Elektronik (e-Paspor): Berisi 48 halaman dengan fitur elektronik tambahan dengan biaya pembuatan Rp 650.000.

Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk layanan percepatan paspor sebesar Rp1.000.000, yang memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan