Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perbedaan visa dan paspor, berikut Medcom.id telah merangkum informasinya.
Pengertian Visa
Secara umum, visa adalah izin atau persetujuan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa masuk ke negara tersebut. Selain itu, visa juga diterbitkan oleh negara yang akan kamu kunjungi.Melansir laman Kantor Imigrasi Kelas I NON TPI Pati, visa memiliki bentuk stiker dengan hologram khusus yang ditujukan untuk menghindari pemalsuan. Stiker visa biasanya ditempelkan pada lembar di dalam paspor atau berupa stempel.
Ada pula visa yang berbentuk digital. Visa seperti ini umumnya dikirimkan melalui e-mail dalam bentuk soft file. Pemohon visa kemudian bisa mencetak visa digital tersebut dan ditempelkan sendiri pada lembar paspor.
Baca juga: Terbaru, Ini Daftar Negara Bebas Visa Untuk WNI |
Pengertian Paspor
Berbeda dengan visa, paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara. Dokumen yang diterbitkan oleh pejabat Imigrasi ini memuat foto serta identitas pemegangnya yang harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Aturan ini sudah berlaku sejak 12 Oktober 2022.
Baca juga: Daftar 10 Negara dengan Paspor Terlemah di Dunia, Ada Indonesia? |
Perbedaan Visa dan Paspor
Meskipun sama-sama wajib dimiliki oleh seseorang yang hendak masuk ke negara lain, visa dan paspor nyatanya punya banyak perbedaan. Berikut ini perbedaan visa dan paspor:Visa
- Visa dikeluarkan oleh negara tujuan.
- Visa hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara yang menerbitkannya.
- Bentuk visa kebanyakan stempel, stiker, atau e-visa berupa soft file.
- Visa memiliki beberapa jenis tergantung fungsinya.
- Masa berlaku visa lebih pendek daripada paspor.
Baca juga: Daftar Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2024, Indonesia Nomor Berapa? |
Paspor
- Paspor berfungsi untuk memverifikasi identitas seseorang ketika memasuki suatu negara.
- Paspor berisi informasi lengkap, seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, hingga foto.
- Paspor dikeluarkan oleh pejabat Imigrasi negara asal.
- Paspor bisa digunakan untuk bepergian antar negara, bukan hanya satu negara saja.
- Paspor terdiri dari beberapa jenis tergantung pemiliknya. Paspor hijau untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat, dan hitam untuk diplomat.
- Masa berlaku paspor jauh lebih panjang dari visa, yakni mencapai 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id