Saat kita hendak merencanakan untuk berlibur ke luar negeri tentunya harus ada dokumen-dokumen penting yang disiapkan, mulai dari paspor sampai visa.
Tak seperti paspor, visa menjadi dokumen yang mengurusnya memakan biaya yang tidak sedikit dan juga sering kali menghabiskan waktu.
Namun, kamu tak perlu khawatir karena ada beberapa negara yang memberikan persyaratan bebas visa bagi WNI yang akan berkunjung ke negaranya.
Dilansir dari Guide Consultants, berikut merupakan daftar negara yang memberikan bebas visa (visa free) bagi pemegang paspor Indonesia:
Daftar Negara Bebas Visa untuk Indonesia
Visa Free
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brazil
- Brunei
- Cambodia
- Chile
- Colombia
- Cook Islands
- Dominica
- Ecuador
- Fiji
- Gabon
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Japan
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Macao
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Morocco
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Philippines
- Rwanda
- Saint Kitts and Nevis
- Serbia
- Singapore
- St. Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkey
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Baca juga: Daftar 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2024, Mana Saja? |
Visa on Arrival
Selain Visa Free (bebas visa), terdapat juga jenis Visa on Arrival yang dapat digunakan, Visa on Arrival adalah visa yang dapat diperoleh pada saat kedatangan di bandara atau perlintasan negara tujuan. Berikut adalah daftar negara yang memberikan Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Cape Verde
- Comoros
- Ethiopia
- Ghana
- Guinea-Bissau
- Jordan
- Kyrgyzstan
- Madagascar
- Malawi
- Maldives
- Marshall Islands
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambique
- Nepal
- Nicaragua
- Niue
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Somalia
- Tanzania
- Togo
- Tuvalu
- Zimbabwe
Electronic Travel Authorization (eTA)
Electronic Travel Authorization adalah dokumen digital yang diperlukan bagi WNI, yang dapat diperoleh secara online sebelum perjalanan ke negara tujuan. Berikut daftar negara eTA bagi WNI:- Pakistan
- Sri Lanka
Baca juga: Daftar Paspor Terkuat di Asia Tenggara 2024: Singapura Nomor Satu, Indonesia Urutan Berapa? |
Perbedaan Paspor dan Visa
Meskipun sama-sama wajib dimiliki oleh seseorang yang hendak masuk ke negara lain, visa dan paspor nyatanya punya banyak perbedaan. Berikut ini perbedaan visa dan paspor.Visa
- Visa dikeluarkan oleh negara tujuan.
- Visa hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara yang menerbitkannya.
- Bentuk visa kebanyakan stempel, stiker, atau e-visa berupa soft file.
- Visa memiliki beberapa jenis tergantung fungsinya.
- Masa berlaku visa lebih pendek daripada paspor.
Paspor
- Paspor berfungsi untuk memverifikasi identitas seseorang ketika memasuki suatu negara.
- Paspor berisi informasi lengkap, seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, hingga foto.
- Paspor dikeluarkan oleh pejabat Imigrasi negara asal.
- Paspor bisa digunakan untuk bepergian antar negara, bukan hanya satu negara saja.
- Paspor terdiri dari beberapa jenis tergantung pemiliknya. Paspor hijau untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat, dan hitam untuk diplomat.
- Masa berlaku paspor jauh lebih panjang dari visa, yakni mencapai 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News