Ilustrasi Visa, foto: thinkstock
Ilustrasi Visa, foto: thinkstock

Terbaru, Ini Daftar Negara Bebas Visa Untuk WNI

Putri Purnama Sari • 12 April 2024 18:43
Jakarta: Melancong ke luar negeri bisa menjadi salah satu alternatif saat libur Lebaran karena berlibur ke luar negeri bisa memberikan suasana dan nuansa yang baru sekaligus menyenangkan.
 
Saat kita hendak merencanakan untuk berlibur ke luar negeri tentunya harus ada dokumen-dokumen penting yang disiapkan, mulai dari paspor sampai visa.
 
Tak seperti paspor, visa menjadi dokumen yang mengurusnya memakan biaya yang tidak sedikit dan juga sering kali menghabiskan waktu.

Namun, kamu tak perlu khawatir karena ada beberapa negara yang memberikan persyaratan bebas visa bagi WNI yang akan berkunjung ke negaranya.
 
Dilansir dari Guide Consultants, berikut merupakan daftar negara yang memberikan bebas visa (visa free) bagi pemegang paspor Indonesia:

Daftar Negara Bebas Visa untuk Indonesia

Visa Free

  1. Angola
  2. Barbados
  3. Belarus
  4. Bermuda
  5. Brazil
  6. Brunei
  7. Cambodia
  8. Chile
  9. Colombia
  10. Cook Islands
  11. Dominica
  12. Ecuador
  13. Fiji
  14. Gabon
  15. Gambia
  16. Guyana
  17. Haiti
  18. Hong Kong
  19. Japan
  20. Kazakhstan
  21. Kiribati
  22. Laos
  23. Macao
  24. Malaysia
  25. Mali
  26. Micronesia
  27. Morocco
  28. Myanmar
  29. Namibia
  30. Peru
  31. Philippines
  32. Rwanda
  33. Saint Kitts and Nevis
  34. Serbia
  35. Singapore
  36. St. Vincent and the Grenadines
  37. Suriname
  38. Tajikistan
  39. Thailand
  40. Timor-Leste
  41. Tunisia
  42. Turkey
  43. Uzbekistan
  44. Venezuela
  45. Vietnam
 
Baca juga: Daftar 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2024, Mana Saja?

Visa on Arrival

Selain Visa Free (bebas visa), terdapat juga jenis Visa on Arrival yang dapat digunakan, Visa on Arrival adalah visa yang dapat diperoleh pada saat kedatangan di bandara atau perlintasan negara tujuan. Berikut adalah daftar negara yang memberikan Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia:
  1. Azerbaijan
  2. Bangladesh
  3. Bolivia
  4. Burundi
  5. Cape Verde
  6. Comoros
  7. Ethiopia
  8. Ghana
  9. Guinea-Bissau
  10. Jordan
  11. Kyrgyzstan
  12. Madagascar
  13. Malawi
  14. Maldives
  15. Marshall Islands
  16. Mauritania
  17. Mauritius
  18. Mozambique
  19. Nepal
  20. Nicaragua
  21. Niue
  22. Oman
  23. Palau
  24. Qatar
  25. Samoa
  26. Seychelles
  27. Sierra Leone
  28. Somalia
  29. Tanzania
  30. Togo
  31. Tuvalu
  32. Zimbabwe

Electronic Travel Authorization (eTA)

Electronic Travel Authorization adalah dokumen digital yang diperlukan bagi WNI, yang dapat diperoleh secara online sebelum perjalanan ke negara tujuan. Berikut daftar negara eTA bagi WNI:
  1. Pakistan
  2. Sri Lanka
 
Baca juga: Daftar Paspor Terkuat di Asia Tenggara 2024: Singapura Nomor Satu, Indonesia Urutan Berapa?

Perbedaan Paspor dan Visa

Meskipun sama-sama wajib dimiliki oleh seseorang yang hendak masuk ke negara lain, visa dan paspor nyatanya punya banyak perbedaan. Berikut ini perbedaan visa dan paspor.

Visa

  1. Visa dikeluarkan oleh negara tujuan.
  2. Visa hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara yang menerbitkannya.
  3. Bentuk visa kebanyakan stempel, stiker, atau e-visa berupa soft file.
  4. Visa memiliki beberapa jenis tergantung fungsinya.
  5. Masa berlaku visa lebih pendek daripada paspor.

Paspor

  1. Paspor berfungsi untuk memverifikasi identitas seseorang ketika memasuki suatu negara.
  2. Paspor berisi informasi lengkap, seperti nama, jenis kelamin, tanggal lahir, hingga foto.
  3. Paspor dikeluarkan oleh pejabat Imigrasi negara asal.
  4. Paspor bisa digunakan untuk bepergian antar negara, bukan hanya satu negara saja.
  5. Paspor terdiri dari beberapa jenis tergantung pemiliknya. Paspor hijau untuk masyarakat biasa, biru untuk pejabat, dan hitam untuk diplomat.
  6. Masa berlaku paspor jauh lebih panjang dari visa, yakni mencapai 10 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan