Paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi
Paspor Indonesia. Foto: Direktorat Jenderal Imigrasi

Syarat dan Cara Membuat Paspor 2024 Beserta Biayanya

Putri Purnama Sari • 09 Juli 2024 12:00
Jakarta: Paspor adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan apabila seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
 
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara. Dokumen yang diterbitkan oleh pejabat imigrasi ini memuat foto serta identitas pemegangnya yang harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.
 
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Aturan ini sudah berlaku sejak 12 Oktober 2022.

Saat ini, pemerintah telah mempermudah proses pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia di tahun 2024. Kini, pemohon dapat memilih dua cara pembuatan paspor, yaitu melalui aplikasi M-Paspor secara daring (online) atau datang langsung ke kantor imigrasi (walk-in).
 
Adapun, berikut adalah syarat dan cara membuat paspor lengkap dengan besaran biayanya yang bisa Sobat Medcom perhatikan jika ingin membuat paspor.
 
Baca juga: Sebelum Keluar Negeri, Pahami Perbedaan Visa dan Paspor

Syarat Umum Pembuatan Paspor

Untuk membuat paspor, pemohon harus memenuhi beberapa syarat umum berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau dokumen penggantinya
  4. Paspor lama (khusus untuk perpanjangan).

Dalam pembuatan paspor baru, pemohon berusia di bawah 17 tahun harus didampingi oleh orang tua atau wali. Sementara itu, pemohon paspor yang berusia di atas 17 tahun dapat mengajukan permohonan secara mandiri.

Cara Membuat Paspor Secara Daring Melalui M-Paspor

  1. Buat akun di aplikasi M-Paspor dengan mengklik "Daftar Akun".
  2. Lengkapi data diri sesuai dengan dokumen asli.
  3. Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili.
  4. Unggah foto diri dan dokumen persyaratan.
  5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
  6. Datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi data dan pengambilan paspor.

Cara Membuat Paspor Secara Langsung (Walk-in) 

  1. Datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
  2. Bawa dokumen persyaratan lengkap.
  3. Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
  4. Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan foto, sidik jari, dan wawancara.
  5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor.
  6. Paspor akan dikirimkan ke alamat pemohon melalui pos atau dapat diambil di kantor imigrasi.
 
Baca juga: Daftar 10 Negara dengan Paspor Terlemah di Dunia, Ada Indonesia?

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor di tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa 48 halaman per orang (masa berlaku 5 tahun) Rp350.000
  • E-Paspor biasa 48 halaman elektronik (masa berlaku 10 tahun) Rp650.000
  • Ganti paspor karena rusak Rp500.000
  • Ganti paspor karena hilang Rp100.000.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan