Ilustrasi impor. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi impor. Foto: Medcom.id.

Pemerintah Perketat Tarif Bea Masuk untuk Pembelian Barang Jastip

Indriyani Astuti • 06 Oktober 2023 15:17
Jakarta: Pemerintah mengetatkan regulasi barang impor, termasuk jasa titip (jastip) yang belakangan ini menjamur di masyarakat. Barang jastip di bawah USD500 tidak dikenai tarif bea masuk.
 
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartato usai rapat tertutup mengenai pengetatan barang impor yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023.
 
"Dari Kementerian Keuangan dan sudah membuat regulasi untuk jarak barang titipan itu yang bebas di bawah USD500 yang sisanya tentu dikenakan bea masuk," kata Airlangga saat dikutip dari Media Indonesia, 6 Oktober 2023.

Regulasi mengenai pengetatan bea masuk barang jastip akan diatur dalam peraturan Menteri Keuangan. Pengawasan di pelabuhan-pelabuhan bakal  barang-barang jastip akan diperketat.
 
Baca juga: APBN untuk Impor, Gobel: Ada yang Salah pada Penyelenggaraan Negara!

Selain itu, pengawasan barang impor bakal berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). "Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," ungkap dia.
 
Dalam rapat tertutup itu, Airlangga mengungkapkan pengetatan barang impor dilakukan karena ada keluhan dari asosiasi maupun masyarakat. Sebab, pembelian barang impor dengan harga murah cukup marak terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
 
Penjualan produk-produk impor secara daring juga marak beredar dalam beberapa waktu belakangan. Hal itu berdampak buruk terhadap sepinya pasar-pasar tradisional.
 
"Nah yang eks impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri," terang Airlangga.
 
Salah satu masalah yang meresahkan adalah impor pakaian bekas ilegal. Masuknya baju-baju bekas itu membuat industri tekstil lokal lesu sehingga cukup banyak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
"Oleh karena itu perlu beberapa hal yang berkaitan hal tersebut untuk diregulasi ulang," sebut dia.
 
Selain itu, Airlangga menyampaikan arahan Jokowi terkait pengetatan barang impor pada komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat-obatan tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesorisnya, juga produksi tas. 
 
Adapun jumlah HS Code atau daftar penggolongan barang yang diubah sebanyak 327 kode pos. Kemudian pakaian 328 kode pos dan tas ada 23 kode HS.
 
"Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perindustrian terkait dengan industri tekstil itu perlu juga direvisi ataupun dibuat yang baru," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan