Jakarta: Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Pada 2026, peringatan tersebut jatuh pada Kamis dan upacara digelar di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan.
Pedoman penyelenggaraan upacara tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026. Berikut susunan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 berdasarkan pedoman tersebut.
Susunan Upacara Tingkat Pusat
Upacara tingkat pusat dilaksanakan secara luring pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Secara umum, rangkaiannya terbagi menjadi acara persiapan, pendahuluan, pokok, dan penutup.
Acara Persiapan
Pasukan upacara berada di daerah persiapan.
Tiupan terompet pertama.
Tiupan terompet kedua.
Pasukan upacara memasuki tempat upacara.
Komandan Upacara memasuki tempat upacara dan mengambil alih pimpinan.
Acara Pendahuluan
Persembahan lagu-lagu oleh paduan suara.
Wakil Presiden RI beserta Ibu Selvi Ananda tiba di lokasi.
Presiden RI tiba di Monumen Pancasila Sakti.
Persembahan lagu selesai.
Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara.
Presiden RI selaku Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.
Salam kebangsaan.
Acara Pokok
Penghormatan kebesaran.
Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara.
Mengheningkan cipta dipimpin Inspektur Upacara.
Persiapan pembacaan teks Pancasila.
Pembacaan teks Pancasila oleh Ketua DPD RI.
Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua MPR RI.
Pembacaan dan penandatanganan ikrar oleh Ketua DPR RI.
Pembacaan doa oleh Menteri Agama RI.
Andhika Bhayangkari.
Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara.
Penghormatan kebesaran.
Acara Penutup
Salam kebangsaan.
Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara.
Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara.
Persembahan lagu-lagu oleh tim paduan suara.
Persembahan lagu selesai.
Upacara selesai dan Komandan Upacara membubarkan pasukan.
Presiden dan Wakil Presiden RI meninjau Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya.
Baca Juga :
Jangan Sampai Keliru, Ini Beda Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila
Susunan Upacara di Instansi dan Pemerintah Daerah
Untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta sejumlah instansi lainnya, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Susunan acara pokoknya terdiri dari:
Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.
Laporan Komandan Upacara bahwa upacara siap dimulai.
Mengheningkan cipta.
Pembacaan teks Pancasila.
Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembacaan naskah ikrar.
Pembacaan naskah doa.
Andhika Bhayangkari, menyesuaikan.
Laporan Komandan Upacara bahwa upacara selesai.
Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.
Upacara selesai.
Susunan Upacara di Sekolah
Di lingkungan satuan pendidikan, upacara dilaksanakan secara luring di sekolah masing-masing dengan Kepala Satuan Pendidikan sebagai Pembina Upacara.
Urutan acara pokoknya meliputi penghormatan kepada Pembina Upacara, laporan pemimpin upacara, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, pembacaan ikrar, doa, Andhika Bhayangkari jika diperlukan, laporan akhir, penghormatan kepada Pembina Upacara, dan penutupan.
(Ellen Octovia Suherman)
Jakarta: Hari
Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Pada 2026, peringatan tersebut jatuh pada Kamis dan upacara digelar di berbagai tingkatan, mulai dari tingkat pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga satuan pendidikan.
Pedoman penyelenggaraan upacara tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor B/668/MK/TU.02.03/2026. Berikut susunan upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 berdasarkan pedoman tersebut.
Susunan Upacara Tingkat Pusat
Upacara tingkat pusat dilaksanakan secara luring pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 08.00 WIB di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur. Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Secara umum, rangkaiannya terbagi menjadi acara persiapan, pendahuluan, pokok, dan penutup.
Acara Persiapan
- Pasukan upacara berada di daerah persiapan.
- Tiupan terompet pertama.
- Tiupan terompet kedua.
- Pasukan upacara memasuki tempat upacara.
- Komandan Upacara memasuki tempat upacara dan mengambil alih pimpinan.
Acara Pendahuluan
- Persembahan lagu-lagu oleh paduan suara.
- Wakil Presiden RI beserta Ibu Selvi Ananda tiba di lokasi.
- Presiden RI tiba di Monumen Pancasila Sakti.
- Persembahan lagu selesai.
- Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara.
- Presiden RI selaku Inspektur Upacara tiba di tempat upacara.
- Salam kebangsaan.
Acara Pokok
- Penghormatan kebesaran.
- Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara.
- Mengheningkan cipta dipimpin Inspektur Upacara.
- Persiapan pembacaan teks Pancasila.
- Pembacaan teks Pancasila oleh Ketua DPD RI.
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua MPR RI.
- Pembacaan dan penandatanganan ikrar oleh Ketua DPR RI.
- Pembacaan doa oleh Menteri Agama RI.
- Andhika Bhayangkari.
- Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara.
- Penghormatan kebesaran.
Acara Penutup
- Salam kebangsaan.
- Inspektur Upacara meninggalkan tempat upacara.
- Laporan Perwira Upacara kepada Inspektur Upacara.
- Persembahan lagu-lagu oleh tim paduan suara.
- Persembahan lagu selesai.
- Upacara selesai dan Komandan Upacara membubarkan pasukan.
- Presiden dan Wakil Presiden RI meninjau Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya.
Susunan Upacara di Instansi dan Pemerintah Daerah
Untuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta sejumlah instansi lainnya, upacara dilaksanakan secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Susunan acara pokoknya terdiri dari:
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.
- Laporan Komandan Upacara bahwa upacara siap dimulai.
- Mengheningkan cipta.
- Pembacaan teks Pancasila.
- Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pembacaan naskah ikrar.
- Pembacaan naskah doa.
- Andhika Bhayangkari, menyesuaikan.
- Laporan Komandan Upacara bahwa upacara selesai.
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.
- Upacara selesai.
Susunan Upacara di Sekolah
Di lingkungan satuan pendidikan, upacara dilaksanakan secara luring di sekolah masing-masing dengan Kepala Satuan Pendidikan sebagai Pembina Upacara.
Urutan acara pokoknya meliputi penghormatan kepada Pembina Upacara, laporan pemimpin upacara, mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, pembacaan ikrar, doa, Andhika Bhayangkari jika diperlukan, laporan akhir, penghormatan kepada Pembina Upacara, dan penutupan.
(Ellen Octovia Suherman)
(RUL)