Jakarta: Sama-sama berkaitan dengan Pancasila, namun ternyata, Hari Lahir dan Kesaktian Pancasila memiliki tanggal peringatan, latar belakang sejarah, dan makna yang berbeda.
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni, sedangkan Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Perbedaan tanggal tersebut berkaitan dengan dua momentum sejarah yang berbeda.
Hari Lahir Pancasila Diperingati Setiap 1 Juni
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni untuk mengenang momentum ketika Ir. Soekarno menyampaikan gagasan mengenai dasar negara dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Menurut BPIP, proses lahirnya Pancasila merupakan rangkaian sejarah yang mencakup pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, perumusan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, hingga rumusan final Pancasila yang disepakati pada 18 Agustus 1945.
Tanggal 1 Juni kemudian secara resmi ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keppres tersebut juga menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional.
Peringatan Hari Lahir Pancasila dengan demikian berkaitan dengan proses lahir dan perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Baca Juga :
Kumpulan Ucapan Hari Kesaktian Pancasila 2025, Penuh Makna Persatuan Bangsa
Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Setiap 1 Oktober
Berbeda dengan Hari Lahir Pancasila, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Menurut Sekretariat Negara, penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila merupakan pelaksanaan amanat Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Keputusan tersebut menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia. Peringatan ini berkaitan dengan peristiwa politik dan sejarah yang terjadi pada 1965 serta narasi mengenai upaya mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam pelaksanaannya, peringatan Hari Kesaktian Pancasila ditandai dengan upacara dan pembacaan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila.
Setiap 1 Oktober, pemerintah juga menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Misalnya, pada 1 Oktober 2025, Kementerian Sekretariat Negara melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Jakarta.
Apakah 1 Oktober Libur?
Meski menjadi Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober bukan hari libur nasional.
Dalam daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 yang ditetapkan pemerintah, tidak terdapat tanggal merah pada 1 Oktober. Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni justru tercantum sebagai salah satu hari libur nasional 2026.
Dengan demikian, masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada 1 Oktober, meskipun sejumlah instansi pemerintah dan lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara atau kegiatan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
(Vira Farhatul Maula)
Jakarta: Sama-sama berkaitan dengan Pancasila, namun ternyata, Hari Lahir dan Kesaktian Pancasila memiliki tanggal peringatan, latar belakang sejarah, dan makna yang berbeda.
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni, sedangkan
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Perbedaan tanggal tersebut berkaitan dengan dua momentum sejarah yang berbeda.
Hari Lahir Pancasila Diperingati Setiap 1 Juni
Hari Lahir Pancasila diperingati setiap 1 Juni untuk mengenang momentum ketika Ir. Soekarno menyampaikan gagasan mengenai dasar negara dalam sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945.
Menurut BPIP, proses lahirnya Pancasila merupakan rangkaian sejarah yang mencakup pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, perumusan Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, hingga rumusan final Pancasila yang disepakati pada 18 Agustus 1945.
Tanggal 1 Juni kemudian secara resmi ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Keppres tersebut juga menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional.
Peringatan Hari Lahir Pancasila dengan demikian berkaitan dengan proses lahir dan perumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Setiap 1 Oktober
Berbeda dengan Hari Lahir Pancasila, Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober. Menurut Sekretariat Negara, penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila merupakan pelaksanaan amanat Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967.
Keputusan tersebut menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia. Peringatan ini berkaitan dengan peristiwa politik dan sejarah yang terjadi pada 1965 serta narasi mengenai upaya mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam pelaksanaannya, peringatan Hari Kesaktian Pancasila ditandai dengan upacara dan pembacaan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila.
Setiap 1 Oktober, pemerintah juga menyelenggarakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Misalnya, pada 1 Oktober 2025, Kementerian Sekretariat Negara melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Jakarta.
Apakah 1 Oktober Libur?
Meski menjadi Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober bukan hari libur nasional.
Dalam daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 yang ditetapkan pemerintah, tidak terdapat tanggal merah pada 1 Oktober. Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni justru tercantum sebagai salah satu hari libur nasional 2026.
Dengan demikian, masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa pada 1 Oktober, meskipun sejumlah instansi pemerintah dan lembaga lainnya dapat melaksanakan upacara atau kegiatan untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
(
Vira Farhatul Maula)
(RUL)