Jakarta: Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2026. Kebijakan tersebut diambil karena aktivitas itu dinilai berpotensi memicu keributan dan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, Satpol PP juga melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan penindakan atau sweeping sepihak terhadap rumah makan yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan puasa.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan sahur on the road. Kemudian, jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping-sweeping," kata Satriadi kepada wartawan dikutip Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelajar atau kelompok tertentu yang tetap menggelar SOTR, petugas akan segera melakukan penertiban di lokasi. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Pasti kita lakukan penertiban. Kita akan larang itu," ungkap dia.
1.900 personel gabungan gelar patroli rutin
Satriadi menjelaskan, sebanyak 1.900 personel gabungan dikerahkan untuk melaksanakan patroli rutin setiap malam selama Ramadan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Patroli dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat saat aktivitas malam hari di bulan puasa.
Jumlah tersebut tidak hanya berasal dari Satpol PP, melainkan melibatkan unsur TNI dan Polri dalam skema pengamanan terpadu Tiga Pilar.
"Tiap-tiap wilayah melaksanakan koordinasi dengan Polsek-nya, dengan secara berjenjang semuanya dengan Koramil dan Babinsa dan Bhabinkamtibmasnya juga, camat-lurah semuanya juga melakukan patroli itu," tutur Satriadi.
Jakarta: Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta melarang kegiatan
sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2026. Kebijakan tersebut diambil karena aktivitas itu dinilai berpotensi memicu keributan dan mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, Satpol PP juga melarang organisasi masyarakat (ormas) melakukan penindakan atau sweeping sepihak terhadap rumah makan yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan puasa.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan sahur on the road. Kemudian, jangan sampai organisasi masyarakat melakukan sweeping-sweeping," kata Satriadi kepada wartawan dikutip Selasa, 17 Februari 2026.
Ia menegaskan, apabila masih ditemukan pelajar atau kelompok tertentu yang tetap menggelar SOTR, petugas akan segera melakukan penertiban di lokasi. Langkah tersebut sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Pasti kita lakukan penertiban. Kita akan larang itu," ungkap dia.
1.900 personel gabungan gelar patroli rutin
Satriadi menjelaskan, sebanyak 1.900 personel gabungan dikerahkan untuk melaksanakan patroli rutin setiap malam selama Ramadan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Patroli dilakukan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat saat aktivitas malam hari di bulan puasa.
Jumlah tersebut tidak hanya berasal dari Satpol PP, melainkan melibatkan unsur TNI dan Polri dalam skema pengamanan terpadu Tiga Pilar.
"Tiap-tiap wilayah melaksanakan koordinasi dengan Polsek-nya, dengan secara berjenjang semuanya dengan Koramil dan Babinsa dan Bhabinkamtibmasnya juga, camat-lurah semuanya juga melakukan patroli itu," tutur Satriadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)