Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. dok istimewa
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. dok istimewa

Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Sistem Pencegahan dan Perlindungan Korban TPPO

Muhammad Syahrul Ramadhan • 30 Juli 2026 12:00
Ringkasnya gini..
  • TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan.
  • Negara harus hadir lebih kuat dengan penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban TPPO.
  • Sanksi pidana bagi sindikat harus diperberat dan perlindungan korban harus menjadi inti kebijakan.
Jakarta: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendorong adanya penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 
 
"TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7), dalam rangka Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli. 
 
Menurut Lestari, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan berbagai kejahatan lain seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, hingga eksploitasi seksual dan kerja paksa. 

"Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya," tegas Rerie, sapaan akrab Lestari. 
 
Perkembangan teknologi, tegas Rerie,  melahirkan modus operandi baru yang kian sulit dideteksi. Maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring (online scam) menunjukkan bagaimana TPPO terus berevolusi.
 
Menurut Rerie, data Direktorat Jenderal Imigrasi  menunjukkan tingkat pendidikan bukan jaminan seseorang terbebas dari jeratan TPPO. 
 
Korban yang direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan di luar negeri, banyak yang merupakan lulusan S1 hingga S2, terutama di bidang teknologi informasi.
 
Sementara itu, tambah Rerie, International Organization for Migration (IOM)  melaporkan bahwa selama periode 2022 hingga 2025, telah membantu lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di seluruh Asia Tenggara. 
 

Baca Juga :

Guru, Orang Tua, dan Fasilitas Jadi Kunci Penerapan Deep Learning di PAUD

Korban tersebut berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbesar berasal dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.

Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang bereaksi setelah korban berjatuhan. 
 
"Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara," ujarnya. 
 
Hasil revisi tersebut, tambah Rerie, harus memperluas definisi TPPO dan mengakomodasi upaya mengatasi bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
 
Selain itu, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sanksi pidana bagi sindikat harus diperberat dan perlindungan korban harus menjadi inti kebijakan. 
 
Terpenting, ujar Rerie, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>