Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) covid-19 sebesar Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Di luar dua wilayah itu, tes PCR dipatok paling tinggi Rp300 ribu.
Penetapan harga baru tes PCR ini seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Dalam konfrensi pers, Rabu, 27 Oktober 2021, Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menegaskan agar semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batas tarif tertinggi dan hasil tes harus dikeluarkan dalam 1x24 jam.
"Kami meminta untuk pemerintah daerah (pemda), kabupaten, dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR," ujar Abdul dalam program Selamat Pagi Indonesia, Kamis 28 Oktober 2021.
Baca: Harga Tes PCR Jadi Rp275 Ribu, Susi Pudjiastuti Komentar Begini
Setelah penetapan harga tertinggi tes PCR, pemerintah harus mengawasi secara ketat pelaksanaannya. Seperti yang dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, kepatuhan atas perintah tersebut dapat dilanggar oleh oknum layanan kesehatan di lapangan.
Tulus mengaku menerima laporan maraknya tindakan oknum atau provider penyedia lab tes PCR yang curang dengan menetapkan harga PCR di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Banyak oknum yang melanggar seperti mematok tarif mulai dari Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta.” kata Tulus. (Nabila Safarina)
Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan
harga tes polymerase chain reaction (PCR)
covid-19 sebesar Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Di luar dua wilayah itu, tes PCR dipatok paling tinggi Rp300 ribu.
Penetapan harga baru tes PCR ini seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Dalam konfrensi pers, Rabu, 27 Oktober 2021, Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menegaskan agar semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batas tarif tertinggi dan hasil tes harus dikeluarkan dalam 1x24 jam.
"Kami meminta untuk pemerintah daerah (pemda), kabupaten, dan kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR," ujar Abdul dalam program Selamat Pagi Indonesia, Kamis 28 Oktober 2021.
Baca:
Harga Tes PCR Jadi Rp275 Ribu, Susi Pudjiastuti Komentar Begini
Setelah penetapan harga tertinggi tes PCR, pemerintah harus mengawasi secara ketat pelaksanaannya. Seperti yang dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, kepatuhan atas perintah tersebut dapat dilanggar oleh oknum layanan kesehatan di lapangan.
Tulus mengaku menerima laporan maraknya tindakan oknum atau provider penyedia lab tes PCR yang curang dengan menetapkan harga PCR di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Banyak oknum yang melanggar seperti mematok tarif mulai dari Rp650 ribu hingga Rp1,5 juta.” kata Tulus.
(Nabila Safarina) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)