Operasi Keselamatan 2024 ini berlangsung mulai 4-17 Maret 2024. Program ini pun dijalankan di seluruh Indonesia untuk menyasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas.
Korlantas Polri telah menerapkan tilang elektronik (ETLE) untuk menindak pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024. Kamera ETLE dapat 'menangkap' para pelanggar lalu lintas secara otomatis.
Cara Cek Terkena Tilang Elektronik
Karena tidak ada penindakan di tempat maka pengendara baik roda dua maupun roda empat perlu mengecek apakah telah melakukan pelanggaran lalu lintas atau sudah kena tilang. Pengecekan tilang elektronik ini bisa dilakukan secara online.- Buka laman https://etle-pmj.info/id/check-data melalui browser;
- Silakan isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK;
- Setelah semuanya terisi, klik ‘Cek Data’;
- Jika tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat ‘No data available atau data tidak ditemukan’;
- Sementara jika ada pelanggaran, data akan keluar. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran serta terlihat tipe kendaraan.
11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
- Berkendara menggunakan handphone;
- Pengemudi/pengendara di bawah umur;
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang;
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt;
- Berkendara dalam pengaruh alkohol;
- Berkendara melawan arus;
- Berkendara melebihi batas kecepatan;
- Kendaraan yang overdimension dan overloading;
- Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis;
- Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene);
- Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Baca juga: Operasi Keselamatan Pakai Sistem Tilang ETLE Statis dan Mobile, Apa Bedanya?? |
Besaran Denda Tilang Elektronik
Pelanggar yang terekam tilang elektronik akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).- Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
- Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id