Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung). ist
Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung). ist

Antam Rugi Rp1,1 Triliun Kena Tipu Crazy Rich Surabaya Ini

Adri Prima • 19 Januari 2024 11:16
Jakarta: Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus transaksi ilegal jual beli emas Antam usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. 
 
Ia kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.
 
Kuntadi menjelaskan, perkara ini bermula sekitar bulan Maret sampai dengan November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas. 

"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT Antam," kata Kuntadi.
 
Adapun rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. "Padahal saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.
 
Kemudian, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam. Sehingga, PT Antam tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan. 
 
Baca juga: Gugatan Budi Said terhadap Antam Dinilai Janggal
 

Antam merugi Rp1,1 triliun


Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum membuat PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.
 
"Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kuntadi. 
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023.
 
"Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka," ungkap Ketut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan