Kuasa Hukum PT Antam Tbk, Andi F Simangunsong (Foto:Dok.Metro TV)
Kuasa Hukum PT Antam Tbk, Andi F Simangunsong (Foto:Dok.Metro TV)

Gugatan Budi Said terhadap Antam Dinilai Janggal

Patrick Pinaria • 11 Januari 2024 09:26
Jakarta: Kasus pembelian ribuan kilogram emas oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said, di PT Aneka Tambang atau Antam, masih berlanjut.
 
Ada dua gugatan yang harus dihadapi Antam dalam kasus ini. Pertama, Antam digugat Rp1,1 triliun oleh Budi Said. Kemudian, mereka juga mendapat gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU yang kembali diajukan Budi Said.
 
Adapun gugatan pertama Budi Said terhadap Antam telah dimenangkan Mahkamah Agung dalam kasasi, pada 23 Agustus 2022. Atas putusan tersebut, PT Antam juga mengajukan PK atas putusan kasasi tersebut. Namun akhirnya, MA menolak PK dari PT Antam, dan mengharuskan membayar sebesar Rp1,1 triliun kepada Budi Said. 

Gugatan sebesar Rp1,1 triliun Budi Said kepada Antam mendapat sorotan dari Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga Faizal Kurniawan. Ia menilai langkah Budi Said menggugat Antam tidaklah tepat.
 

Baca juga: Pengajuan PKPU Budi Said ke Antam Disebut Tidak Valid, Kok Bisa?
 

"Artinya, kesalahan dari kepala butik yang kemudian juga kerja sama dengan orang lain dalam hal ini, kemudian juga menggaet investor-investor, termasuk Pak Budi Said, itu kan di luar dari kontrol Antam," ujar Faizal dalam program Realitas di Metro TV, Selasa, 9 Januari 2024.
 
"Artinya, bukan di luar kontrol atau pengawasan. Tetapi, mereka secara sengaja melakukan hal itu yang notabene bahwa harusnya yang dihukum atau bertanggung jawab baik itu secara perdata itu pun harusnya si Eksi kemudian kepala butik," lanjutnya.
 
Gugatan Budi Said terhadap Antam Dinilai Janggal
 
Perseteruan antara Budi Said dengan Antam berawal dari transaksi jual beli emas pada 2018. Ketika itu, Budi Said telah berhubungan dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto dalam rangka jual-beli emas Antam. Menurut Budi Said dirinya mendapatkan tawaran dari Eksi Anggraeni untuk membeli emas Antam dengan harga diskon dan penyerahan dilakukan 12 hari kerja. 
 
Tawaran Eksi ini sebetulnya sangat janggal. Mengingat, Antam tidak pernah ada harga diskon, harga setiap hari di publish secara terbuka di website resmi PT Antam Tbk. www.logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama (cash and carry).
 
Berdasarkan 'klaim' adanya harga diskon tersebut, menurut Budi Said pihak Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto masih kekurangan penyerahan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg emas. Budi Said kemudian melaporkan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana Penipuan.
 
Dalam kedua Putusan Pidana tersebut, Hakim menyatakan bahwa Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto telah terbukti melakukan penipuan, yakni melakukan tipu muslihat dan kebohongan terhadap Budi Said mengenai yakni: menawarkan harga emas dengan harga diskon yang bervariatif (di bawah harga resmi Antam) dan akan menerima emas tersebut 12 (dua belas) hari kemudian. Padahal, menurut Hakim untuk pembelian emas di Antam berlaku prinsip cash and carry dan tidak ada harga diskon.
 
Budi Said juga kemudian mengajukan gugatan terhadap Antam untuk meminta pertanggungjawaban secara perdata dengan menggunakan Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggungjawab majikan atas penipuan yang dilakukan oleh karyawan Antam (Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto). Gugatan Budi Said terhadap Antam tersebut dikabulkan oleh Pengadilan dan dimenangkan. Dalam Perkara Perdata Budi Said tersebut Antam dihukum untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said.
 
Gugatan Budi Said terhadap Antam juga mendapat kritik dari Kuasa Hukum PT Antam Tbk, Andi F Simangunsong. Ia menilai tuntutan perdata Budi Said terhadap kliennya tidak masuk akal.
 
"Logika sederhana saja di perkara pidana, empat orang itu menipu Budi Said gara-gara sok-sok ngejual diskon. Padahal Antam tidak ada diskon. Gimana bisa di perdata?" kata Andi.
 
"Bagaimana mungkin Antam yang dalam perkara pidana terlihat bahwa harganya itu hanya harga resmi, tidak ada diskon. Di perdata bilang, penuhi kewajiban penjualan dengan harga diskon. Kan enggak masuk akal," sambungnya.
 
Bukan hanya gugatan Rp1,1 triliun, Budi Said juga mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam. Gugatan PKPU ini diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat, karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya.
 
Terkait hal tersebut, Kuasa Hukum PT Antam Tbk Fernandes Raja Saor turut angkat bicara. Ia menilai tuntutan PKPU tak membuat kliennya panik. 
 
Gugatan Budi Said terhadap Antam Dinilai Janggal
 
"Kalau kita bicara PKPU maka sebenarnya Antam tidak ada kewajiban sangat berarti dan kesulitan keuangan yang harus dipahami untuk bisa membayar krediturnya. Hanya saja, dalam sidang hari ini yang diajukan Budi Said, Budi Said mengajukan tagihan berupa utang yang menurut pandangan kami dari kuasa hukum Antam, ini bisa berpotensi sebagai tagihan masih dalam tidak sederhana," kata Fernandes.
 
Fernandes juga menjelaskan Antam bahkan tidak akan terburu-buru untuk memenuhi gugatan Budi Said. Sebab, menurutnya, Antam yang merupakan perusahan BUMN memiliki satu prinsip, yakni prinsip kehati-hatian sebelum membayar.
 
"Antam mencatatkan dalam kondisi provisi. Dalam artian, ini bukan utang yang harus dibayar karena kondisinya kami percaya bahwa BUMN punya satu prinsip namanya precautionary principle to pay, prinsip kehati-hatian sebelum membayar," kata Fernandes.
 
Fernandes berharap Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat menggali keadilan yang lebih baik. Apalagi, gugatan perdata terkait utang piutang yang diajukan Budi Said bukanlah kategori utang sederhana.
 
"Ini yang kami ingin luruskan. Kami ingin bicara mengenai keadilan. Kami berharap utang Budi Said tidak sesederhana ini karena sudah diduga adanya tindak pidana, tipikor karena adanya hilang 152 kilogram dari fault Antam. Ini merupakan salah satu yang ditekankan sebagai tidak sederhana," tuturnya.
 
Gugatan Budi Said terhadap Antam Dinilai Janggal
 
Sementara itu, kejanggalan terhadap gugatan Budi Said juga diungkapkan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga. Arya berpendapat Budi Said seharusnya memiliki pemahaman yang baik terkait pengelolaan risiko. Iming-iming potongan harga Emas Antam 20 persen seharusnya dipertimbangkan dengan serius, tidak sesuai dengan tren pasar.
 
Terlebih, dalam praktiknya, Antam hanya diperbolehkan memberikan maksimal potongan atau diskon 0,65 persen emas dalam jumlah tertentu. Itu pun baru dapat diberikan dalam satu perjanjian khusus dengan mekanisme business to business, bukan perorangan.
 
Menurut Arya, jika diskon 20 persen benar, itu bisa merugikan Antam dan Negara. Karena itu, Budi Said seharusnya menyadari investasi dalam waktu singkat tidak mungkin memberikan keuntungan instan.
 
"Kalau ada yang menawarkan seperti itu, sudah pasti bohong. Masa bisa beli emas gain-nya balik jual lagi dalam waktu sesaat 15 persen. Pasti bohong. Pasti bohong orang yang nawarin. Pasti dia tanya, ini orang yang jual siapa? Eh yang menjual tuh di butik, yang dia enggak punya hak sama sekali mengatakan ini diskon dan tidak diskon. Apalagi, dia mengeluarkan surat atas nama Antam," kata Arya.
 
"Pak Budi Said saya percaya adalah pengusaha yang top. Pengusaha tahu bagaimana berinvestasi, pengusaha yang kredibel. Pasti dia kalau melihat seperti ini enggak mungkin. Kalau dia mau, saya bingung juga. Sekelas Pak Budi Said, kok mau?" katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan