Pakar Hukum Kepailitan dan PKPU Teddy Anggoro mengatakan, instrumen pengajuan penundaan pembayaran utang hanya dapat dialamatkan pada perusahaan yang sedang mengalami masalah finansial.
Hal tersebut termaktub dalam pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. Aturan ini juga hanya ditujukan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan melakukan pembayaran.
"Artinya penegasan konstitusi PKPU semestinya hanya diajukan kepada perusahaan dengan situasi finansial yang buruk, bukan sebaliknya. Jadi tidak bisa digunakan pada perusahaan dengan kondisi finansial yang sehat. Tujuan undang-undangnya begitu," kata Teddy, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 10 Januari 2024.
Di samping itu, dia menilai Antam merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemerintah yang merupakan BUMN dengan kepentingan publik. Oleh karenanya, PKPU hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Belum lagi, pada beberapa kasus permohonan PKPU lainnya yang dialamatkan kepada entitas milik pemerintah, ditolak oleh pengadilan. Berkaca dari kasus tersebut, seharusnya pengadilan menolak pula pengajuan PKPU yang dilakukan oleh Budi Said," imbuh dia.
Teddy pun menilai tuntutan PKPU sengaja dilakukan untuk memberi tekanan finansial dan nonfinansial kepada Antam. Efek finansial yang dimaksud seperti pengumuman kepada surat kabar nasional, rapat kredit, pengamanan aset termasuk pembentukan pengurus yang memakan biaya tidak sedikit.
Sedangkan aspek non-finansial sesuai aturan Negara salah satunya adalah selama proses PKPU, keputusan direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.
"Keputusan direksi harus mendapat persetujuan dari orang yang mungkin tidak punya latar belakang di bidang itu. Betapa terganggu perusahaan nantinya," tutur Teddy.
Baca juga: Antam Tindaklanjuti Pembeli Emas yang Timbulkan Kerugian Negara |
Budi Said tertipu investasi bodong
Sementara itu, terkait sengketa pembelian 1,1 ton emas batangan Antam di Surabaya dengan Budi Said, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Antam telah memberikan emas sebesar Rp3,5 triliun (5,9 ton), meski Budi Said mengklaim jumlah ini tidak sesuai kesepakatan yang menjanjikan pengiriman tujuh ton oleh oknum pegawai Antam.
Arya berpendapat Budi Said seharusnya memiliki pemahaman yang baik terkait pengelolaan risiko. Iming-iming potongan harga Emas Antam 20 persen seharusnya dipertimbangkan dengan serius, tidak sesuai dengan tren pasar.
Terlebih, dalam praktiknya, Antam hanya diperbolehkan memberikan maksimal potongan atau diskon 0,65 persen emas dalam jumlah tertentu. Itu pun baru dapat diberikan dalam satu perjanjian khusus dengan mekanisme business to business, bukan perorangan.
Menurut Arya, jika diskon 20 persen benar, itu bisa merugikan Antam dan Negara. Karena itu, Budi Said seharusnya menyadari investasi dalam waktu singkat tidak mungkin memberikan keuntungan instan.
"Pak Budi Said seharusnya mempertimbangkan investasi dengan bijak. Ini tidak masuk akal. Seharusnya dia sadar ini adalah penipuan. Itu tidak mungkin sekali," jelas Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News