Surabaya: Broker pembeli emas Antam di bawah harga pasar Eksi Anggraini divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Eksi Anggraeni bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.
Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Fernandes Raja Saor mengatakan kasus ini jangan berhenti di broker. Aparat harus turut mengusut pembeli emas Antam yang dibeli di bawah harga pasar.
"Secara mendasar begini, ketika ada orang melakukan tindak pidana itu kan tidak sendirian, ada beberapa orang yang terkait dengan sebuah tindak pidana. Kalau kita lihat dalam kasus Budi Said kan jelas di audit BPK ditemukan bahwa Budi Said bisa menjadi orang ke 5, setelah 4 orang lainnya sudah jadi tersangka karena melakukan tindak pidana," kata Fernandes, Minggu, 24 Desember 2023.
Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di PN Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar. Sementara tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Fernandes, dalam sidang itu, hakim memang tidak mengulas keterlibatan Budi Said sebagai pembeli emas.
"Pada sidang kemarin memang hakim tidak membacakan itu, tetapi hukum kan pasti akan menemukan kebenarannya pada ujungnya," jelasnya.
Sebab Eksi Anggraeni Cs hanya sebagai broker pembelian emas dengan embel-embel diskon tersebut. Sehingga sepatutnya para pembeli pun harus turut diperiksa.
"Jadi misalnya ada kasus emas hilang, ketika ada 4 orang dinyatakan bersalah dalam kasus emas hilang ini, maka selanjutnya tugas penegak hukum untuk menemukan ke mana hilangnya emas tersebut. Hari ini kan itu yang belum dijawab dalam hukum pidana ini ke mana hilangnya emas itu. Kalau ternyata 4 orang itu dinyatakan bersalah, pertanyaannya, siapa yang menerima emas itu. Sama seperti penadah. Itu yang jadi pertanyaan kita," tegasnya.
Sebelumnya, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moch Priono membeberkan asal kerugian korupsi 152,8 Kg emas milik PT Antam. Dalam audit yang dilakukannya, ditemukan ada kesepakatan yang merugikan PT Antam, antara broker atau makelar dengan founder atau pembeli emas.
Hal ini diungkapkan oleh Priono saat memberikan keterangannya sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 3 Oktober 2023. Dmalam keterangannya, Priono menyebut terdakwa Eksi selaku broker atau makelar diketahui menjual emas PT Antam ke founder bernama Budi Said di bawah harga rata-rata pasar saat itu.
Dari temuannya, terdakwa Eksi bersepakat dengan pembeli Budi Said, mendapatkan harga emas sebesar Rp530 juta perkilonya. Padahal, harga resmi saat itu adalah Rp598,6 juta perkilonya.
Atas kesepakatan itu, Budi Said pun mentransfer uang sebesar Rp10,6 miliar ke rekening PT Antam. Namun, dari situ lah, dapat diketahui ada selisih harga yang dianggap merugikan PT Antam.
Selain itu, ia juga membeberkan peran dari terdakwa Misdianto atas kasus ini. Misdianto dianggap membuat skema transaksi, tidak berdasarkan per-item namun dibuat oleh perkilogram. Sehingga, hal itu kembali merugikan PT Antam.
“Misalnya kesepakatan dibuat perkilo bukan per item. Lalu, menerbitkan dua faktur yang mendekati uang yang ditransfer Budi Said. Yang dikeluarkan butik 20 kg, harusnya 17,6 kg, ada selisih 2,4 kg. Selisihnya ditawarkan ke founding father yang lain. Dan itu ada beberapa transaksi. 73 transaksi Budi Said, terbit 171 faktur atas nama Budi Said,” tegasnya.
Surabaya: Broker pembeli emas
Antam di bawah harga pasar Eksi Anggraini divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Eksi Anggraeni bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.
Kuasa Hukum
PT Aneka Tambang Fernandes Raja Saor mengatakan kasus ini jangan berhenti di broker. Aparat harus turut mengusut pembeli emas Antam yang dibeli di bawah harga pasar.
"Secara mendasar begini, ketika ada orang melakukan tindak pidana itu kan tidak sendirian, ada beberapa orang yang terkait dengan sebuah tindak pidana. Kalau kita lihat dalam kasus Budi Said kan jelas di audit BPK ditemukan bahwa Budi Said bisa menjadi orang ke 5, setelah 4 orang lainnya sudah jadi tersangka karena melakukan tindak pidana," kata Fernandes, Minggu, 24 Desember 2023.
Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di PN Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker
penjualan emas Antam terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar. Sementara tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Fernandes, dalam sidang itu, hakim memang tidak mengulas keterlibatan Budi Said sebagai pembeli emas.
"Pada sidang kemarin memang hakim tidak membacakan itu, tetapi hukum kan pasti akan menemukan kebenarannya pada ujungnya," jelasnya.
Sebab Eksi Anggraeni Cs hanya sebagai broker pembelian emas dengan embel-embel diskon tersebut. Sehingga sepatutnya para pembeli pun harus turut diperiksa.
"Jadi misalnya ada kasus emas hilang, ketika ada 4 orang dinyatakan bersalah dalam kasus emas hilang ini, maka selanjutnya tugas penegak hukum untuk menemukan ke mana hilangnya emas tersebut. Hari ini kan itu yang belum dijawab dalam hukum pidana ini ke mana hilangnya emas itu. Kalau ternyata 4 orang itu dinyatakan bersalah, pertanyaannya, siapa yang menerima emas itu. Sama seperti penadah. Itu yang jadi pertanyaan kita," tegasnya.
Sebelumnya, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moch Priono membeberkan asal kerugian korupsi 152,8 Kg emas milik PT Antam. Dalam audit yang dilakukannya, ditemukan ada kesepakatan yang merugikan PT Antam, antara broker atau makelar dengan founder atau pembeli emas.
Hal ini diungkapkan oleh Priono saat memberikan keterangannya sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada 3 Oktober 2023. Dmalam keterangannya, Priono menyebut terdakwa Eksi selaku broker atau makelar diketahui menjual emas PT Antam ke founder bernama Budi Said di bawah harga rata-rata pasar saat itu.
Dari temuannya, terdakwa Eksi bersepakat dengan pembeli Budi Said, mendapatkan harga emas sebesar Rp530 juta perkilonya. Padahal, harga resmi saat itu adalah Rp598,6 juta perkilonya.
Atas kesepakatan itu, Budi Said pun mentransfer uang sebesar Rp10,6 miliar ke rekening PT Antam. Namun, dari situ lah, dapat diketahui ada selisih harga yang dianggap merugikan PT Antam.
Selain itu, ia juga membeberkan peran dari terdakwa Misdianto atas kasus ini. Misdianto dianggap membuat skema transaksi, tidak berdasarkan per-item namun dibuat oleh perkilogram. Sehingga, hal itu kembali merugikan PT Antam.
“Misalnya kesepakatan dibuat perkilo bukan per item. Lalu, menerbitkan dua faktur yang mendekati uang yang ditransfer Budi Said. Yang dikeluarkan butik 20 kg, harusnya 17,6 kg, ada selisih 2,4 kg. Selisihnya ditawarkan ke founding father yang lain. Dan itu ada beberapa transaksi. 73 transaksi Budi Said, terbit 171 faktur atas nama Budi Said,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)