Jakarta: Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk dengan terdakwa Eksi Anggraini divonis tujuh tahun penjara. Ketua majelis hakim Tongani juga memerintahkan kepada terdakwa sebagai tahanan kota.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama tujuh tahun," ucap Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 23 Desember 2023.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Eksi Anggraini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp600 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar.
Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp105,25 juta. Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar. "Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp3,074 miliar," ucap hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama tujuh tahun," ucap Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 23 Desember 2023.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim mengatakan, terdakwa Eksi Anggraini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp600 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar.
Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp105,25 juta. Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar. "Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp3,074 miliar," ucap hakim.
Baca juga: MA Tolak PK PT Antam Atas Gugatan 1,13 Ton Emas Pengusaha Asal Surabaya |
Broker emas Antam
Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto merupakan mantan karyawan PT Antam. Mereka didakwa melakukan korupsi terhadap 152,8 kilogram emas senilai Rp92,2 miliar.
Eksi Anggraeni selaku broker bersama tiga mantan pegawai Antam terbukti melakukan tindakan korupsi terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.
Kasus ini bermula dari terpidana Eksi Anggraeni yang berperan sebagai perantara pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya PT Antam Tbk.
Dalam perbuatannya, Endang, Achmad, dan Misdianto telah menjual emas di bawah harga resmi Antam. Penjualan itu melalui Eksi Anggraeni selaku broker.
Emas yang di bawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang, termasuk crazy rich Surabaya Budi Said. Penjualan itu berbuntut panjang. Sebab, terjadi kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.
Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan. Mereka kemudian diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Akibat perbuatan mereka, terjadi kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News