Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

MA Tolak PK PT Antam Atas Gugatan 1,13 Ton Emas Pengusaha Asal Surabaya

Whisnu Mardiansyah • 17 September 2023 22:36
Jakarta: Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) PT Aneka Tambang atas gugatan 1,13 ton emas pengusaha asal Surabaya Budi Said. Atas putusan ini, PT Antam tetap harus membayar ganti ganti rugi materiil sebesar Rp817 miliar atau emas seberat 1.136 kilogram
 
"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama," demikian bunyi putusan sidang tersebut dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Minggu, 17 September 2023.
 
Sidang putusan dikeluarkan pada Selasa, 12 September 2023. Dalam sidang ini, Antam bertindak sebagai pemohon. Sedangkan pihak yang tergugat atau termohon adalah Budi Said dan Eksi Anggraeni sebagai Termohon Peninjauan Kembali. Kemudian juga Endang Kumoro dan lainnya sebagai para turut Termohon PK.
 
Baca: Antam Digugat 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya

Sidang ini dipimpin Yakup Ginting selaku Ketua Majelis Hakim. Kemudian Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati anggota majelis I dan 2.

Ditolaknya permohonan PK ini selain memperkuat Budi Said, juga mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp1.109.872.000.000 kepada Budi Said. 
 
Putusan ini menguatkan putusan PN Surabaya pada 13 Januari 2021yang  mengabulkan sebagian gugatan Budi Said. Di mana Antam dihukum untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp817 miliar atau ANTAM menyerahkan emas kepada Budi Said seberat 1.136 kilogram. Selain itu, Antam juga dihukum untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500 miliar.
 
Sementara itu, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dalam putusannya pada 19 Agustus 2021 membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak seluruh gugatan Budi Said. MA sendiri dalam laman resminya menyebutkan kasasi Budi Said 'Kabul'. Atas putusan kasasi tersebut pihak Antam mengajukan PK dan hasilnya PK ditolak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan