Ilustrasi emas Antam - - Foto: dok Antam
Ilustrasi emas Antam - - Foto: dok Antam

Antam Digugat 1,1 Ton Emas, Begini Kronologinya

Adri Prima • 19 Januari 2021 17:51
Jakarta: PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk digugat untuk membayar kerugian senilai Rp817,4 Miliar atau setara 1,1 ton emas. 
 
Hal itu diputuskan dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby yang diajukan pada 7 Februari 2020, keputusan resmi diputuskan pada Rabu, 13 Januari 2021. 
 
Kasus ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu. Kasus tersebut berawal dari jual beli emas sebanyak 7 ton atau senilali Rp3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said kepada marketing Antam, Eksi Anggraeni.
 
Tetapi, yang ia dapatkan hanya 5,9 ton emas. Sementara, sebanyak 1,1 ton emas tidak pernah diterima oleh Budi Said.
 
Atas permasalahan ini PT Aneka Tambang Tbk (Antam) digugat untuk membayar kerugian mencapai Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
 

Lima pihak tergugat

Dalam perkara ini setidaknya ada 5 pihak tergugat, yakni tergugat (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni. 

Isi petitum menyatakan; "Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat."
 
Selain itu, petitum yang sama juga menjelaskan bila tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
 
"Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar: Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat," tulis petitum.
 
Pengadilan juga menghukum tergugat V dengan membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp 92.092.000.000 serta tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000, seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
 
Tergugat I dan tergugat V juga harus membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
 
"Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap," tulis petitum tersebut. 

Antam ajukan banding

PT Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding dan memastikan tidak bersalah. 
 
"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko. 
 
"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said," lanjutnya.
 
Kunto menegaskan Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ACF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan