Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal memberi sanksi travel haji yang menggunakan visa tak layak untuk mengirim calon jemaah haji ke Arab Saudi. Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji.
“Pasti akan kita kasih sanksi (travel nakal),” tegas Yaqut dikutip Rabu, 5 Juni 2024.
Yaqut menyebut Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi sudah mengingatkan calon jemaah haji tak menggunakn visa di luar visa haji resmi. Sehingga, tindakan tegas menjadi konsekuensi.
“Maka pemerintah arab saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji. Yang melalui pemerintah itu reguler dan khusus saja,” papar Yaqut.
Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Apkam Arab Saudi. Mereka menggunakan visa non-haji dan dipulangkan ke Tanah Air.
Sementara itu tiga jemaah lainnya diproses secara hukum. Keterangan itu disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary.
Sejak kemarin, menurut Yusron, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.
"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ungkap Yusron.
Jakarta: Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas bakal memberi sanksi travel haji yang menggunakan visa tak layak untuk mengirim calon jemaah haji ke Arab Saudi. Sebanyak 37 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi karena menggunakan visa non-haji.
“Pasti akan kita kasih sanksi (travel nakal),” tegas Yaqut dikutip Rabu, 5 Juni 2024.
Yaqut menyebut Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi sudah mengingatkan calon jemaah haji tak menggunakn visa di luar visa
haji resmi. Sehingga, tindakan tegas menjadi konsekuensi.
“Maka pemerintah arab saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji. Yang melalui pemerintah itu reguler dan khusus saja,” papar Yaqut.
Sebanyak 34 dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Apkam Arab Saudi. Mereka menggunakan visa non-haji dan dipulangkan ke Tanah Air.
Sementara itu tiga jemaah lainnya diproses secara hukum. Keterangan itu disampaikan Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary.
Sejak kemarin, menurut Yusron, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan 37 WNI tersebut.
"Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut, 34 jemaah dinyatakan bebas dan pagi ini telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB," ungkap Yusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)