Ilustrasi. (istimewa)
Ilustrasi. (istimewa)

Saudi Proses Hukum dan Tahan 3 WNI Diduga Biang Kerok 34 Jemaah RI Pakai Visa Non-Haji

M Rodhi Aulia • 04 Juni 2024 12:02
Jakarta: Otoritas Arab Saudi menahan tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) terkait kasus visa non-haji. Mereka diduga sebagai koordinator puluhan WNI yang tiba di Tanah Suci dengan visa non-haji.
 
"Saat ini, (3 tersangka) masih berada di Kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut. KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi," kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.
 
Tiga tersangka tersebut berinisial SJ, SY dan MA. Mereka ditahan di Madinah dan sebanyak 34 WNI lainnya dideportasi.
 
Baca juga: Puluhan Jemaah Makassar Ditangkap, Kemenag Sulsel Bentuk Tim

Puluhan WNI ini menggunakan visa ziarah dan diminta membayar uang sekitar Rp20 juta. Mereka dijanjikan bisa melakukan ibadah haji.

"Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal," ujar Yusron.
 
Sebelumnya sebanyak 37 orang tersebut diamankan oleh Askar Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji. Pasalnya mereka masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar. 
 
Saat perjalan ke Madinah, rombongan ini diadang oleh Askar Arab Saudi. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
 
37 orang yang ditangkap Askar Arab Saudi di antaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki. Saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan Arab Saudi apakah benar 37 orang ditangkap semua warga Makassar atau bukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan