Ilustrasi. Foto: MI
Ilustrasi. Foto: MI

Pengamat: Gerakan Boikot Bayar Pajak Bukan Solusi

Antara • 08 Maret 2023 10:09
Jakarta: Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan gerakan boikot bayar pajak bukan solusi. Gerakan ini mengemuka seiring temuan harta tak wajar dari pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan.
 
Menurutnya, publik boleh kecewa setelah mengetahui mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan luar biasa. Namun, dia menegaskan tidak tepat merespons isu itu dengan boikot membayar pajak.
 
Menurut Fajry, penerimaan pajak sangat penting bagi negara. Pajak memberikan banyak manfaat untuk pembangunan.

"Uang pajak yang kita bayarkan untuk membayar gaji guru, tentara, dan para pelayan publik lainnya. Uang pajak yang kita bayarkan digunakan untuk subsidi kelompok yang berpendapatan rendah, memberikan bantuan sosial, dan membangun berbagai infrastruktur untuk rakyat," kata Fajry, Rabu, 8 Maret 2023.
 
Jadi, ujar dia, jelas banyak sekali manfaat pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Akan sangat disayangkan kalau masyarakat mengikuti gerakan boikot bayar pajak. 
 
Fajry mengatakan membayar pajak adalah kewajiban dari kehidupan berwarganegara. Dan hal itu menjadi konsekuensi bagi warga Indonesia. Kekecewaan bisa disalurkan dengan cara yang lain, seperti mendorong transparansi.
 
"Publik bisa mendorong ada perbaikan birokrasi di tubuh DJP," ujar Fajry.
 

Tak akan mulus

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi gerakan boikot bayar pajak tidak akan berjalan mulus.
 
"Saya melihat imbauan atau hashtag untuk aksi boikot pajak itu tidak mungkin terlaksana secara mulus atau mendapatkan sambutan positif dari masyarakat luas," kata Prianto, dikutip dari Antara.
 
Pertama, menurut Prianto, sikap masyarakat yang mendorong aksi tolak bayar pajak merupakan bentuk kekecewaan atas perilaku oknum pejabat pajak. Kekecewaan itu kemudian dilampiaskan di media sosial.
 
Kedua, basis perpajakan dalam negeri sudah bergeser dari Pajak Penghasilan (PPh) ke Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan itu menyebabkan pajak menempel di transaksi.
 
Baca: KPK Gali Unsur Korupsi di Penyelidikan Kasus Harta Menggunung Rafael Alun
 
"Dengan kata lain, setiap masyarakat atau perusahaan yang bertransaksi sudah pasti memunculkan pembayaran PPN. Jadi, pada dasarnya mereka sudah bayar pajak, khususnya pajak tidak langsung berupa PPN yang ada di transaksi konsumsi dalam negeri," kata dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan