Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama bakal menyalurkan tunjangan khusus bagi 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) raudhatul athfal (RA) dan madrasah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Jumlah tunjangan yang disalurkan yaitu Rp73 miliar.
“Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” ungkap Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain, di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Zain berharap tunjangan khusus ini mampu mengurangi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan daerah terpencil. Proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas," ungkap dia.
Adapun besaran tunjangan yang diterima setiap guru sebesar Rp1.350.000 per bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis tersebut dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.
"Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya," ujar Zain.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita meminta para guru memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing. Sebab, akurasi data sangat dibutuhkan dalam proses verifikasi.
“Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” kata Ajang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam
Kementerian Agama bakal menyalurkan
tunjangan khusus bagi 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) raudhatul athfal (RA) dan
madrasah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Jumlah tunjangan yang disalurkan yaitu Rp73 miliar.
“Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” ungkap Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain, di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Zain berharap tunjangan khusus ini mampu mengurangi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan daerah terpencil. Proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas," ungkap dia.
Adapun besaran tunjangan yang diterima setiap guru sebesar Rp1.350.000 per bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis tersebut dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.
"Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya," ujar Zain.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita meminta para guru memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing. Sebab, akurasi data sangat dibutuhkan dalam proses verifikasi.
“Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” kata Ajang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)