Jakarta: Polisi berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan yang terletak Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tujuh orang telah ditetapkan dalam kasus aborsi ilegal ini, termasuk sang eksekutor aborsi.
"Tim dari unti PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskim Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin di lokasi.
Berikut fakta-fakta praktik aborsi ilegal di Kemayoran.
1. Baru Sebulan Praktik
Komarudin mengungkapkan bahwa para pelaku baru sebulan membuka praktik aborsi ilegal. Rumah yang dijadikan tempat praktik ilegal juga baru dikontrak sekitar satu bulan.
"Kurang lebih sekitar satu bulan atau satu bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup. Mobilisasinya hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam," jelas Komarudin.
2. Sudah Layani 50 Wanita
Meski baru satu bulan membuka praktik, ternyata sudah melayani 50 wanita untuk melakukan aborsi. Jumlah itu diketahui dari pengakuan pelaku yang ditangkap polisi.
"Kalau pengakuan pelaku ada 50 wanita dalam kurun waktu 1 bulan telah menggugurkan kandungan di tempat yang kita gerebek," ungkapnya.
3. Tarif Aborsi
Komarudin mengatakan pelaku mematok tarif untuk menggugurkan sebesar Rp2,5 juta hingga Rp8 juta.
4. Tidak Punya Latar Belakang Medis
SM yang merupakan eksekutor aborsi diketahui tidak mempunyai latar belakan medis. Komarudin mengungkapkan SM hanyalah seorang ibu rumah tangga.
"Kami amankan SM seorang wanita yang sebagai eksekutor aborsi, dia hanya ibu rumah tangga dan bukan orang medis," imbuhnya.
5. Janin Dibuang ke Kloset
Semua janin yang diaborsi dibuang ke kloset yang mereka sediakan di sana. Polisi meminta bantuan tim kedokteran forensik guna mencari barang bukti janin yang dibuang.
"Di dalam ada dua kamar, satu kamar tindakan, satu kamar istirahat, dan satu tempat pembuangan janin-janin yang setelah dilakukan tindakan, atau disedot oleh para pelaku, dibuang ke dalam kloset," katanya.
Jakarta: Polisi berhasil membongkar
praktik aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan yang terletak Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Tujuh orang telah ditetapkan dalam kasus aborsi ilegal ini, termasuk sang eksekutor aborsi.
"Tim dari unti PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskim Polres Jakarta Pusat berhasil mengungkap bahwa telah terjadi dugaan aborsi," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin di lokasi.
Berikut fakta-fakta praktik aborsi ilegal di Kemayoran.
1. Baru Sebulan Praktik
Komarudin mengungkapkan bahwa para pelaku baru sebulan membuka praktik aborsi ilegal. Rumah yang dijadikan tempat praktik ilegal juga baru dikontrak sekitar satu bulan.
"Kurang lebih sekitar satu bulan atau satu bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup. Mobilisasinya hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam," jelas Komarudin.
2. Sudah Layani 50 Wanita
Meski baru satu bulan membuka praktik, ternyata sudah
melayani 50 wanita untuk melakukan aborsi. Jumlah itu diketahui dari pengakuan pelaku yang ditangkap polisi.
"Kalau pengakuan pelaku ada 50 wanita dalam kurun waktu 1 bulan telah menggugurkan kandungan di tempat yang kita gerebek," ungkapnya.
3. Tarif Aborsi
Komarudin mengatakan pelaku mematok tarif untuk menggugurkan sebesar Rp2,5 juta hingga Rp8 juta.
4. Tidak Punya Latar Belakang Medis
SM yang merupakan eksekutor aborsi diketahui tidak mempunyai latar belakan medis. Komarudin mengungkapkan SM hanyalah seorang ibu rumah tangga.
"Kami amankan SM seorang wanita yang sebagai eksekutor aborsi, dia hanya ibu rumah tangga dan bukan orang medis," imbuhnya.
5. Janin Dibuang ke Kloset
Semua janin yang diaborsi dibuang ke kloset yang mereka sediakan di sana. Polisi meminta bantuan tim kedokteran forensik guna mencari barang bukti janin yang dibuang.
"Di dalam ada dua kamar, satu kamar tindakan, satu kamar istirahat, dan satu tempat pembuangan janin-janin yang setelah dilakukan tindakan, atau disedot oleh para pelaku, dibuang ke dalam kloset," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)