Jakarta: Polisi menangkap seorang pria pelaku pencabulan terhadap anak di kawasan Koja, Jakarta Utara (Jakut) berinisial IK 28. IK sempat ditangkap sejumlah warga imbas kejadian tersebut pun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023. Pelaku diketahui mengajak seorang korbannya yang merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun ke tempat kostnya.
"Korban diminta oleh pelaku untuk memijit beberapa bagian tubuhnya. Tak lama kemudian pelaku ini meminta korban untuk memegang bagian-bagian tubuh dari pelaku yang selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang kemaluan dari korban," kata Iver, Jumat, 30 Juni 2023.
Iver menjelaskan korban berhasil kabur dari indekos pelaku. Korban kemudian langsung menuju ke tempat teman-temannya berkumpul. Setelah itu, korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya ke teman-temannya.
"Saat itu beberapa temannya, ada dua, mengakui pernah mengalami hal yang sama merupakan perlakuan yang dilakukan oleh pelaku," ujar dia.
Korban pun kemudian menceritakan hal yang dialaminya ke masing-masing orang tuanya. Sontak, para orang tua korban pun emosi mendengar hal tersebut.
"Situasi inilah yang kemudian membuat orang tua dan beberapa warga masyarakat marah dan kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan kekerasan fisik dan menganiaya pelaku," terang Iver.
Iver menjelaskan setelah menerima laporan pengeroyokan oleh warga ke pelaku, ia pun lantas menuju lokasi. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penanganan unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum.
"Terhadap korban telah kami buatkan permintaan visum untuk dilakukan pemeriksaan secara medis oleh ahlinya untuk mengungkap ada tidaknya kekerasan seksual yang dialami oleh korban," ungkapnya.
Jakarta: Polisi menangkap seorang pria pelaku
pencabulan terhadap anak di kawasan Koja, Jakarta Utara (Jakut) berinisial IK 28. IK sempat ditangkap sejumlah warga imbas kejadian tersebut pun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023. Pelaku diketahui mengajak seorang korbannya yang merupakan anak laki-laki berusia 13 tahun ke tempat kostnya.
"Korban diminta oleh pelaku untuk memijit beberapa bagian tubuhnya. Tak lama kemudian pelaku ini meminta korban untuk memegang bagian-bagian tubuh dari pelaku yang selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul dengan memegang kemaluan dari korban," kata Iver, Jumat, 30 Juni 2023.
Iver menjelaskan korban berhasil kabur dari indekos pelaku. Korban kemudian langsung menuju ke tempat teman-temannya berkumpul. Setelah itu, korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya ke teman-temannya.
"Saat itu beberapa temannya, ada dua, mengakui pernah mengalami hal yang sama merupakan perlakuan yang dilakukan oleh pelaku," ujar dia.
Korban pun kemudian menceritakan hal yang dialaminya ke masing-masing orang tuanya. Sontak, para orang tua korban pun emosi mendengar hal tersebut.
"Situasi inilah yang kemudian membuat orang tua dan beberapa warga masyarakat marah dan kemudian melakukan tindakan main hakim sendiri. Melakukan kekerasan fisik dan menganiaya pelaku," terang Iver.
Iver menjelaskan setelah menerima laporan pengeroyokan oleh warga ke pelaku, ia pun lantas menuju lokasi. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penanganan unit PPA Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum.
"Terhadap korban telah kami buatkan permintaan visum untuk dilakukan pemeriksaan secara medis oleh ahlinya untuk mengungkap ada tidaknya kekerasan seksual yang dialami oleh korban," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)