Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) segera mengumumkan pencabutan izin penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPU). Namun, Kemenag belum mau membeberkan daftarnya.
"Kita sedang memproses, sebentar lagi ada pencabutan izin, tapi untuk umrah," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, seusai menberi arahan dalam Bimbingan Terknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1444 H/2023, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (13/4) malam.
Ketika dikonfirmasi apakah travel umrah yang dicabut izinnya adalah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Arifin belum bersedia mengungkapkan. "Nanti setelah diumumkan," ucap dia.
Perkara Naila Syafaah merupakan kasus terbaru dalam penipuan jasa perjalanan umrah. Ratusan orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp91 miliar.
Arifin mengakui Naila Syafaah merupakan travel umrah resmi yang berizin. Kemenag terkecoh dalam melakukan pengawasan karena belakangan diketahui penyandang dananya Mahfudz Abdulah. Mahfudz pernah ditangkap dan dipidana atas perkara penipuan perjalanan umrah pada 2016.
"Bicara Naila, jadi ketika itu sempat kemarin berita-berita Mahfudz yang residivis kok bisa menjadi (pengurus) di sana. Kami sampaikan Mahfudz itu tidak ada dalam struktur itu. Naila dibeli oleh orang tertentu, diganti pengurus. Pengurus baru itu yang namanya residivis (Mahfudz) enggak ada," beber Arifin.
Setelah Naila ditemukan bermasalah karena keluhan jemaah yang telantar di Arab Saudi, Kemenag melakukan pengusutan. Ternyata ada Mahfudz sebagai penyandang dana.
"Diketahui dari hasil pengawasan kami, ternyata para pengurusnya seperti boneka, yang mengendalikan adalah orang di belakang," ujar Arifin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Agama (
Kemenag) segera mengumumkan pencabutan
izin penyelenggara perjalanan
ibadah umrah (PPU). Namun, Kemenag belum mau membeberkan daftarnya.
"Kita sedang memproses, sebentar lagi ada pencabutan izin, tapi untuk umrah," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin, seusai menberi arahan dalam Bimbingan Terknis Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1444 H/2023, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (13/4) malam.
Ketika dikonfirmasi apakah travel umrah yang dicabut izinnya adalah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Arifin belum bersedia mengungkapkan. "Nanti setelah diumumkan," ucap dia.
Perkara Naila Syafaah merupakan kasus terbaru dalam penipuan jasa perjalanan umrah. Ratusan orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp91 miliar.
Arifin mengakui Naila Syafaah merupakan travel umrah resmi yang berizin. Kemenag terkecoh dalam melakukan pengawasan karena belakangan diketahui penyandang dananya Mahfudz Abdulah. Mahfudz pernah ditangkap dan dipidana atas perkara penipuan perjalanan umrah pada 2016.
"Bicara Naila, jadi ketika itu sempat kemarin berita-berita Mahfudz yang residivis kok bisa menjadi (pengurus) di sana. Kami sampaikan Mahfudz itu tidak ada dalam struktur itu. Naila dibeli oleh orang tertentu, diganti pengurus. Pengurus baru itu yang namanya residivis (Mahfudz) enggak ada," beber Arifin.
Setelah Naila ditemukan bermasalah karena keluhan jemaah yang telantar di Arab Saudi, Kemenag melakukan pengusutan. Ternyata ada Mahfudz sebagai penyandang dana.
"Diketahui dari hasil pengawasan kami, ternyata para pengurusnya seperti boneka, yang mengendalikan adalah orang di belakang," ujar Arifin.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)