Bogor: Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penipuan pemberangkatan umrah yang dilakukan oknum CV. Akibatnya, 106 calon jemaah mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban ES yang mengalami kerugian Rp200 juta. Ia hendak berangkat bersama10 orang keluarganya.
"Jadi korban ini melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat," ujar Kombes Bismo, Kamis, 2 Februari 2023.
Dari laporan ES, Polresta Bogor Kota mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan CV selaku terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ada 106 orang yang belum berhasil diberangkatkan.
Polisi telah menyita barang bukti berupa cetak rekening koran, bukti percakapan, kemudian ada buku rekening dan sertifikat vaksinasi.
"Ini bukti percakapan chat-nya, kemudian ini ID Card, Paspor dari para korban ya dan kelengkapan untuk umrah," tuturnya.
Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polresta Bogor Kota pun akan buka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bogor:
Polresta Bogor Kota mengungkap kasus
penipuan pemberangkatan
umrah yang dilakukan oknum CV. Akibatnya, 106 calon jemaah mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp1,8 miliar.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban ES yang mengalami kerugian Rp200 juta. Ia hendak berangkat bersama10 orang keluarganya.
"Jadi korban ini melaporkan kepada kita, membawa 10 anggota keluarga, mengalami kerugian sebesar Rp200 juta yang dijanjikan Desember 2022 kemarin berangkat, tapi tidak berangkat," ujar Kombes Bismo, Kamis, 2 Februari 2023.
Dari laporan ES, Polresta Bogor Kota mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan CV selaku terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ada 106 orang yang belum berhasil diberangkatkan.
Polisi telah menyita barang bukti berupa cetak rekening koran, bukti percakapan, kemudian ada buku rekening dan sertifikat vaksinasi.
"Ini bukti percakapan
chat-nya, kemudian ini ID Card, Paspor dari para korban ya dan kelengkapan untuk umrah," tuturnya.
Saat ini, pelaku telah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polresta Bogor Kota pun akan buka posko pengaduan agar masyarakat yang merasa jadi korban bisa melaporkannya ke petugas kepolisian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)